Mohon tunggu...
Muhammad Irwansyah
Muhammad Irwansyah Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate - Legal Consultant HP: 081554067595

✓Perhimpunan Advokat Indonesia | ✓Persaudaraan SH Terate

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Gambaran Pahit Menjadi Asisten Advokat/Magang

17 Juni 2020   23:23 Diperbarui: 7 April 2021   17:33 7606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Praperadilan (dokpri)

Sudah menjadi aturan main jika kalian ingin menjadi anggota advokat secara resmi, harus memenuhi ketentuan yang mengharuskan magang atau bergabung dikantor pengacara/advokat selama 2 tahun

Selain itu kalian harus melewati ujian profesi advokat sampai lulus, yang biasanya diberikan soal tertulis berbentuk pilihan ganda dan studi kasus, dari pembuatan surat kuasa hingga analisa kasus gugatan. Sehingga rangkain yang sudah diberlakukan itu harus dijalani pada setiap orang yang ingin menjadi advokat

Adapun dasar itu dikemukakan dalam persyaratan untuk dapat diangkat menjadi advokat mengacu ke Pasal 3 ayat (1) UU Advokat, pada ketentuan huruf  F dan G bahwa calon advokat telah lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat serta magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat.

Jika kalian sudah melewati tahapan pendidikan profesi advokat dan ingin bergabung dikantor advokat, maka saya akan sedikit memberi gambaran pengalaman bergabung menjadi magang/asisten advokat yang harus kalian jalani

Sebetulnya untuk bisa bergabung menjadi asisten/magang advokat memang sulit apalagi tidak mempunyai relasi pada kantor yang terkait, belum lagi jika sudah bergabung terkadang tidak diberikan gaji namun ada juga yang memberikan gaji tergantung pada kebijakan kantor tersebut

Ketika saya bergabung dikantor advokat sendiri mempunyai berbagai pengalaman, dan perlu diketahui setiap advokat yang kita ikuti itu berbeda-beda cara memberlakukan/mendidik kita untuk menjadi advokat yang profesional

Bahkan ketika ada ada jadwal sidang terkadang yang pernah saya lakukan itu diberikan arahan untuk menggantikannya sebagai kuasa hukum dari klien kita, meskipun pada ketentuannya bahwa advokat magang hanya bersikap pasif dalam acara bersidang berlangsung.

Disatu sisi sang advokat sebagai pendidik kita yang sedang magang/asisten terkadang juga menguji mental kita untuk dipersiapkan menjadi anggota advokat

Kebetulan waktu itu saya mewakili acara sidang hingga dimuka persidangan, sampai-sampai harus dikeluarkan dalam acara sidang sebab tidak diterima dan belum dianggap sebagai kuasa hukum selayaknya bisa beracara dalam persidangan.

Dalam menjalani magang berbagai pengalaman yang menarik, dilatih dari segi mental ataupun berfikir secara rasional dalam menangani kasus pada klien yang kita dampingi. Sehingga secara idelanya pendidikan yang dilapangan/beracara itulah yang nantinya mempersiapkan diri kita sebagai advokat yang profesional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun