Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ketika Sepeda, Radio, dan Televisi Dikenakan Pajak

10 Oktober 2019   10:10 Diperbarui: 10 Oktober 2019   19:18 1030
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku iuran TV pada era 90-an (Sumber: jogja.tribunnews.com)

Dari cerita ayah saya, sebelum itu juga ada pajak radio, yang mekanisme pungutannya sama dengan pajak televisi. Tapi seingat saya, ketika saya kecil, pajak radio tersebut sudah tidak lagi diberlakukan.

Sedangkan iuran televisi, diam-diam tidak lagi dipungut setelah TVRI tidak menjadi pemain tunggal. Memang dulunya iuran tersebut sebagian dialokasikan untuk membantu biaya operasional TVRI. Wajar saja, karena masyarakat menonton TVRI, mbok ya bayar. Toh TVRI tidak lagi diperkenankan menayangkan iklan sejak tahun 1982.

Tapi setelah RCTI muncul tahun 1989, disambung oleh SCTV tahun 1990, dan banyak lagi yang lainnya setelah itu, masyarakat tidak lagi menonton TVRI. Tentu tidak relevan bila masih memungut iuran TVRI.

Demikian sekelumit kenangan masa kecil saya tentang pajak. Paling tidak, saya bermaksud mengingatkan bahwa kita tidak perlu buru-buru mengatakan pemerintah sudah keterlaluan bila sedikit-sedikit mengenakan pajak. Memang dari sono-nya begitu. Toh sepanjang tidak dikorupsi, manfaatnya akan kembali ke rakyat dari hasil pembangunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun