Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Berhasil Meniadakan Pungli

10 Juli 2019   21:55 Diperbarui: 10 Juli 2019   22:03 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan persyaratan yang lengkap (surat pengantar dari TPU, surat izin periode sebelumnya, KTP dan KK pemohon), petugas PTSP akan mengecek tarif yang harus dibayar dan nomor rekening tujuan. 

Bagi yang punya kartu debit bisa langsung membayar di PTSP, tapi bagi yang ingin membayar tunai harus pergi ke Bank DKI terdekat. Begitu bukti pembayaran telah ada, petugas PTSP langsung membuat surat izin baru.

Saya hanya menghabiskan waktu sekitar 20 menit di PTSP Kelurahan Tebet Timur, Jakarta Selatan, sudah termasuk saat mengantre dan saat surat izin dibawa ke ruang lain buat ditandatangani pejabat yang berwenang.

Dengan mengurus sendiri saya jadi tahu betapa dulunya uang yang dipungli petugas terbilang besar. Apalagi kalau dikalikan sekian orang, karena setiap hari kerja selalu banyak pemohonnya. 

PTSP harus diakui banyak membantu dalam mempercepat pelayanan. Tapi akan lebih baik bila database di TPU saling terhubung secara langsung dengan yang di PTSP agar pemohon betul-betul hanya datang ke satu pintu saja, tak perlu ke TPU.

Namun tampaknya masih ada hambatan buat menyatukan database-nya karena yang saya lihat di TPU masih memakai sistem manual, sedangkan di TPSP sudah lebih canggih.

Karena masih perlu dua pintu yakni TPU dan PTSP, keuntungan dari sisi waktu mungkin tak terlalu signifikan. Tapi keberhasilan meniadakan pungli pantas diapresiasi.

dok. tempo.co
dok. tempo.co

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun