Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Hari Terakhir Mengurus Pindah Memilih, Antrean Masih Panjang

10 April 2019   15:12 Diperbarui: 10 April 2019   18:34 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Antrean di KPU Jakarta Barat (kompas.id, 10/4/2019)

Di rumah saya di Jakarta, ada seorang keponakan saya yang baru selesai kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang tinggal dengan saya karena lagi magang di sebuah kantor akuntan publik di kawasan Jakarta Selatan.

Meskipun ia sekitar 5 tahun tinggal di Yogyakarta, secara resmi ia adalah penduduk kota Duri Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tempat tinggal kedua orang tuanya yang bekerja di sana.

Dalam kaitannya dengan pemilu serentak tanggal 17 April 2019 mendatang, karena hanya libur satu hari, ia tidak mungkin pulang ke Duri. Sehingga hari ini ia berniat ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan untuk mengurus formulir A5 sebagai syarat untuk bisa pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Semoga saja ia berhasil mengurus mengingat hari ini Rabu (10/4/2019) adalah kesempatan terakhir yang dibuka oleh KPU di seluruh Indonesia. Tapi saya agak pesimis setelah membaca kompas.id (10/4/2019) yang memberitakan betapa antusiasnya masyarakat mengurus formulir A5 tersebut.

Bahkan di kantor KPU Jakarta Barat, sebelum jam pelayanan dimulai, sudah terlihat antrean panjang. Layanan dibuka mulai jam 9 pagi, namun sejak jam 7 pagi sudah banyak masyarakat yang berdatangan. Lima menit sebelum layanan dibuka, nomor antrean sudah mencapai 264 orang.

KPU hanya bisa memproses bila pemohon pindah memilih tersebut telah membawa semua dokumen yang dipersyaratkan yakni membawa KTP elektronik asli dan fotokopinya, tidak diwakilkan dan namanya sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai alamat KTP. 

Itupun belum cukup karena hanya ada empat kondisi yang memungkinkan seseorang pindah memilih, yakni sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, atau sedang menjalankan tugas pada hari pemungutan suara.

Memang agak kontradiktif juga bila KPU meminta pemohon datang langsung tanpa diwakilkan, terutama bagi mereka yang sakit, tertimpa bencana alam, dan berstatus tahanan. Semua itu juga dilengkapi dengan surat bukti seperti surat keterangan dari rumah sakit bagi yang sakit.

Pemohon terbanyak adalah karena alasan pekerjaan seperti yang dialami keponakan saya. Tapi itupun juga harus dilengkapi surat dari atasannya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan akan bekerja di luar lokasi DPT pada hari pemungutan suara.

Padahal  pada tanggal 17 April tersebut sebetulnya mereka libur, hanya saja bila harus pulang kampung ke TPS sesuai DPT-nya, tidak cukup waktu satu hari. 

Terpikir pula bagaimana nasib mereka yang berprofesi sebagai pedagang kecil atau profesi lain yang tidak ada atasannya, sementara mereka terdaftar di TPS di kampungnya, tentu sulit bagi mereka untuk pulang kampung.  Ada dua kerugian bagi golongan seperti ini, harus keluar biaya transportasi untuk mencoblos di kampung dan sekaligus kehilangan kesempatan karena tidak bisa berdagang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun