Mohon tunggu...
Irwan Hasiholan
Irwan Hasiholan Mohon Tunggu... Business Consultant - Penulis Artikel Online
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis Artikel Online

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Potret Perlindungan dan Pemenuhan HAM Perempuan di Indonesia Pasca 20 Tahun Reformasi

31 Januari 2019   11:16 Diperbarui: 31 Januari 2019   11:23 727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun 2018 kita memperingati 20 tahun reformasi, sekaligus 20 tahun usia berdirinya Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). 

Reformasi memandatkan ruang pemenuhan hak-hak masyarakat dalam berekspresi, bersuara, berorganisasi yang puluhan tahun tidak didapatkan pada masa Orde Baru. Namun demikian, akumulasi persoalan dari dua dekade terlihat di tahun 2018. 

Kekerasan terhadap perempuan meningkat seiring dengan munculnya polarisasi politik, politisasi identitas, suburnya fundamentalisme dan radikalisme yang merapuhkan hak asasi manusia, yang diekspresikan secara terbuka dalam bentuk intoleransi, persekusi, penyesatan dan penodaan agama yang seluruhnya berdampak pada kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu, kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang tidak tertuntaskan menjadi pemicu pelaziman kekerasan yang membuahkan "extrimisme berkekerasan" atau biasa disebut terorisme, baik yang dilatar belakangi oleh atau atas nama keyakinan maupun politisasi identitas. 

Pada titik tertentu, Komnas Perempuan melihat bahwa situasi sekarang adalah akumulasi dari pembiaran negara, yang direkam oleh Komnas Perempuan sejak 20 tahun lalu. 

Dampak tersebut terlihat diantaranya dengan meningkatnya kebijakan diskriminatif. Bila tahun 2010 Komnas Perempuan mendokumentasi 159 kebijakan diskriminatif, tahun 2018 meningkat menjadi 421 yang tersebar di 34 Provinsi dan menyasar langsung maupun tidak langsung kepada perempuan.

Catatan tahun 2018 juga menggambarkan bagaimana pengaduan yang diterima baik Komnas Perempuan maupun lembaga pendamping korban mengalami peningkatan sejumlah 348.446 kasus, dari 259.150 pada tahun sebelumnya. 

Diantara jenis kekerasan tersebut ada beberapa bentuk kekerasan yang belum dilindungi oleh negara dan sulit bagi korban untuk mengakses keadilan, antara lain: kekerasan di dunia maya, berbagai jenis kekerasan seksual, termasuk kompleksitas isu KDRT dan kriminalisasi korban, bahkan isu femisida yang belum dikenali.

PENYIKAPAN DAN STRATEGI KERJA: Di tengah berbagai tantangan 20 tahun reformasi, Komnas Perempuan melakukan beberapa strategi selama tahun 2018: Melakukan pemantauan dan pendokumentasian kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) untuk mendapatkan pola baru dan kerentanan berlapis di ranah personal, komunitas maupun negara, baik menelaah kasus-kasus yang dilaporkan, maupun kasus yang dipantau ke lapangan, antara lain kekerasan terhadap perempuan disabilitas psikososial ditempat pencerabutan kebebasan, konflik SDA dan tata ruang di Kendal, Seko, Gunung Talang Sumbar, Banyuwangi, dll. 

Komnas Perempuan mengolah temuan untuk membangun sistem pencegahan dan perlindungan antara lain melalui rekomendasi kepada yudikatif, eksekutif dan legislatif. 

Tindak lanjut pengaduan, diolah untuk memenuhi hak keadilan korban dengan memberikan surat rekomendasi dan/ atau surat pertimbangan pada proses penanganan kasus KtP, dari 1.199 pengaduan kasus KtP yang masuk sepanjang tahun 2017, Komnas Perempuan telah menindaklanjuti dengan rujukan sebanyak 533 kasus, menyampaikan 43 surat rekomendasi kepada berbagai pihak, 13 surat pemantauan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun