Menghadapi masalah ini sebenarnya pemerintah punya dua pilihan. Membiarkan pengurusan STNK tanpa KTP pemilik pertama, tapi tidak mendapatkan lagi dari Bea Balik Nama. Atau membiarkan kendaraan menjadi bodong, sehingga tak mendapatkan lagi baik dari pajak STNK maupun dari BBN. Tinggal pilih saja. (Irwan E. Siregar)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!