Mohon tunggu...
Irwan Sabaloku
Irwan Sabaloku Mohon Tunggu... Editor - Penulis

"Menulis hari ini, untuk mereka yang datang esok hari"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penting! Fotokopi KTP Tak Lagi Berlaku Mulai Tahun Ini, Identitas Digital akan Menggantikannya

5 Februari 2024   14:58 Diperbarui: 5 Februari 2024   14:59 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penerapan sistem identitas digital akan menggantikan kebutuhan akan fotokopi KTP dalam berbagai layanan. (Foto: Infopublik.id/ Adeng Bustomi)

Pemerintah Indonesia tengah merancang perubahan besar terkait identitas penduduk, dengan menggantikan penggunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mulai Oktober 2024, penerapan sistem identitas digital akan menggantikan kebutuhan akan fotokopi KTP dalam berbagai layanan.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo, dihimpun dari beberapa keterangan tertulis, menyatakan bahwa integrasi data pemerintah merupakan langkah penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan adanya identitas digital (digital ID), warga Indonesia tidak lagi perlu menunjukkan KTP atau memberikan fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik.

Cahyono menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara manual.

Sebaliknya, semua warga akan memiliki digital ID dan layanan publik terintegrasi. Proses autentikasi tidak perlu dilakukan berulang kali di setiap instansi, sehingga memudahkan warga.

Sebagai contoh, warga yang berhak menerima bantuan tunai tidak perlu lagi memberikan fotokopi KTP.

Penyedia layanan hanya perlu memverifikasi identitas warga dengan menggunakan data biometrik yang sudah terdaftar oleh pemerintah, seperti sidik jari atau pemindaian mata.

Cahyono menjelaskan bahwa lewat sistem ini, tidak akan ada lagi duplikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan hanya perlu melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan.

Semua data identitas warga Indonesia sudah terintegrasi di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah tengah mempersiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi dari berbagai lembaga pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun