Mohon tunggu...
Irvan Wahyu K
Irvan Wahyu K Mohon Tunggu... Mahasiswa

Perkenalkan nama saya Irvan Wahyu Karaskalo Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencemaran Nama Baik Melalui Aplikasi Tiktok

19 Oktober 2022   18:59 Diperbarui: 28 Oktober 2022   21:25 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lebih dari 2 milliar orang didunia yang mendownload aplikasi tiktok mulai dari kalangan anak muda hingga orang tua melalui handphone ataupun media elektronik lainnya. Aplikasi Tiktok merupakan platform sosial media yang di dalamnya berisi konten vidio, foto, serta musik selain itu tik tok juga bisa di gunakan sebagai sarana bisnis dan media komunikasi jarak jauh melalui fitur chatnya.

Di era teknologi sekarang ini kejahatan semakin bersifat pluralisme. Jika di zaman dulu kejahatan di lakukan secara konvensional maka di era teknologi sekarang ini kejahatan bisa di lakukan melalui jarak jauh. Melalui platform sosial media khususnya aplikasi tiktok sendiri kadang kala di gunakan tidak sebagaimana seharusnya. Yang sering terjadi adalah konten-konren yang berbau sara, bullying, bahkan sampai pencemaran nama baik.

Menurut para ahli di terangkan bahwa pencemaran nama baik( defamation) merupakan suatu tindakan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang ( Oemar Sono Adji). Terkait Pencemaran nama baik Melalui sosial media terutama aplikasi tiktok, terdapat beberapa regulasi yang memberikan petunjuk bagimana cara beraktivitas melalui media maya, Regulasi tersebut berupa KUHP dan UU ITE.

Di dalam KUHP pasal 310 di kenal sebagai tindak pidana penghinaan, pada pasal tersebut berbunyi:

1.Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2.Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

3.Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pada pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi :setiap orang yang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau Dokumem Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Parameter terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik melalui sosial media khususnya di aplikasi tiktok. Perlu kita pahami bahwa konten dan konteks terjadinya pencemaram baik terdapat pada diri korban, artinya korbanlah yang dapat menilai bahwa dirinya merasa di rugikan atas konten terkait. Hal ini aebagai konsekuensi bahwa pasal pencemaran nama baik masuk kedalam delik aduan, di mana dalam proses hukumnya harus terdapat laporan langsung oleh pihak korban.

𝙋𝙚𝙣𝙪𝙡𝙞𝙨 :

1. Irvan Wahyu Karaskalo ( Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun