Seiring dengan cepatnya kemajuan teknologi, dimana jaringan internet sangat diandalkan untuk segala hal termasuk perdagangan, maka resiko peredaran produk obat dan makanan palsu maupun ilegal juga semakin tinggi. Hal ini juga menjadi tantangan khusus BPOM dalam pengawasan karena kini objeknya tidak hanya produk yang diedarkan secara offline saja, tetapi juga secara online.
Kini BPOM telah memiliki tim khusus yakni Cyber Patrol untuk mengawasi peredaran makanan, kosmetik dan obat yang dijual secara daring meliputi market place / e-commerce maupun media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Tanggal 18 Maret lalu, BPOM baru saja merilis klarifikasi terkait hal ini isu penjualan obat bius ini secara daring. Menurut klarifikasi tersebut, BPOM telah merekomendasikan 100 situs yang menjual dan mempromosikan Trivam ke Kemkominfo untuk dilakukan take down tahun 2018.
QR Code ini dibagi menjadi dua yakni metode Identifikasi dan Otentifikasi. Metode Identifikasi berlaku untuk memverifikasi legalitas berbasis izin edar pada produk Obat Bebas & Obat Bebas Terbatas, Obat Tradisional, Suplemen, Kosmetik & Pangan Olahan. Sedangkan Metode Otentifikasi berlaku untuk menelusuri dan memverifikasi legalitas, nomor bets, kadaluwarsa dan nomor serial produk Obat Keras, Produk Biologi, Narkotika dan Psikotropika.
Oleh sebab itu sekali lagi saya mengajak teman-teman sekalian untuk selalu menjadi konsumen cerdas dan jangan mudah termakan bujuk rayu penjual online di luar sana. Dengan adanya sistem ini diharapkan akan mempermudah dan mempercepat konsumen dalam memastikan legalitas produk di era revolusi industri 4.0. Kita lihat saja nanti.
Referensi: BNF 70 | Medscape | PIONAS | IARC