Mohon tunggu...
irma
irma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewirausahaan Politik dan Pemberdayaan Perempuan dalam Politik

11 Desember 2023   21:28 Diperbarui: 11 Desember 2023   21:58 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kewirausahaan politik adalah konsep yang menggambarkan upaya untuk mencapai tujuan politik melalui inovasi, kreativitas, dan keterampilan manajerial. Dalam konteks pemberdayaan perempuan dalam politik, kewirausahaan politik dapat menjadi alat yang sangat efektif untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi oleh perempuan dalam dunia politik. 

Pemberdayaan perempuan dalam politik adalah suatu proses yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan politik. Kewirausahaan politik juga merupakan sebuah pendekatan yang digunakan dalam politik untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan peningkatan perdayaan rakyat. Salah satu cara yang digunakan dalam kewirausahaan politik adalah pemberdayaan perempuan. Pemberdayaan perempuan merupakan mekanisme yang digunakan untuk memperoleh dukungan dan kepentingan masyarakat dalam proses pemilihan politik.

Kewirausahaan Politik

Kewirausahaan politik melibatkan penggunaan strategi dan taktik inovatif untuk mencapai tujuan politik. Hal ini melibatkan pengembangan jaringan, manajemen sumber daya, dan kemampuan untuk memanfaatkan peluang politik. Kewirausahaan politik juga melibatkan pengembangan visi dan misi politik yang jelas, serta kemampuan untuk memobilisasi dukungan politik. Salah satu contoh kewirausahaan politik yang sukses adalah kampanye politik yang inovatif dan kreatif. Kampanye-kampanye semacam ini seringkali mampu menarik perhatian publik dan memenangkan dukungan politik. Selain itu, kewirausahaan politik juga melibatkan pengembangan strategi komunikasi yang efektif, termasuk penggunaan media sosial dan teknologi informasi.

Dalam menerapkan kewirausahaan politik, penting untuk memperhatikan peran wirausahawan politik yang mampu melihat ke depan, mencari pilihan dari berbagai alternatif masalah, dan memecahannya. Selain itu, wirausahawan politik harus bertindak sebagai fasilitator dalam pendidikan kewirausahaan, mempersiapkan tenaga pengajar, dan membantu masyarakat dalam mengembangkan kompetensi kewirausahaan

Pemberdayaan Perempuan dalam Politik


Pemberdayaan perempuan dalam politik adalah suatu proses yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan politik. Hal ini melibatkan upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi oleh perempuan dalam dunia politik, termasuk diskriminasi, stereotip gender, dan keterbatasan akses terhadap sumber daya politik. Salah satu cara untuk mendorong pemberdayaan perempuan dalam politik adalah melalui pendidikan dan pelatihan politik. Hal ini melibatkan penyediaan akses terhadap pengetahuan dan keterampilan politik, serta dukungan untuk pengembangan jaringan dan hubungan politik. Selain itu, pemberdayaan perempuan dalam politik juga melibatkan upaya untuk mengatasi hambatan struktural yang dihadapi oleh perempuan, termasuk melalui kebijakan afirmatif dan reformasi hukum.

Pemberdayaan perempuan memiliki beberapa contoh, seperti pemberdayaan perempuan desa, pemberdayaan perempuan kecamatan, dan pemberdayaan perempuan provinsi. Dalam pemberdayaan perempuan desa, asumsikan pemilih di desa dikenal sebagai rekan kerja, dan pemilih di desa dapat bersyarat untuk memilih calon pemilih atau pemilih desa. Dalam pemberdayaan perempuan kecamatan, asumsikan pemilih di kecamatan dikenal sebagai rekan kerja, dan pemilih di kecamatan dapat bersyarat untuk memilih calon pemilih atau pemilih kecamatan. Dalam pemberdayaan perempuan provinsi, asumsikan pemilih di provinsi dikenal sebagai rekan kerja, dan pemilih di provinsi dapat bersyarat untuk memilih calon pemilih atau pemilih provinsi.

Partisipasi perempuan dalam politik sangat penting bagi kemajuan bangsa. Namun, di Indonesia, partisipasi perempuan dalam parlemen masih sangat rendah. Menurut data dari World Bank (2019), negara Indonesia menduduki peringkat ke-7 se-Asia Tenggara untuk keterwakilan perempuan di parlemen. Rendahnya angka keterwakilan perempuan di parlemen sedikit banyak berpengaruh terhadap isu kebijakan terkait kesetaraan gender dan belum mampu merespon masalah utama yang dihadapi oleh perempuan. Pemberdayaan politik perempuan merupakan suatu keharusan dalam demokrasi. Memajukan tata kelola pemerintahan yang demokratis memerlukan lingkungan yang inklusif dan proses politik yang responsif dan mendorong pemberdayaan perempuan. Aktor utama dalam melakukan pemberdayaan perempuan adalah partai politik. Oleh karena itu, struktur, kebijakan praktek dan nilai partai politik memiliki dampak menda lam terkait tingkat partisipasi perempuan dalam kehidupan politik negara mereka.

Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak republic Indonesia terus berupaya meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik. Dibuatnya kebijakan seperti uu no.10 tahun 2008 pasal 55 ayat 2 menerapkan zipper system yang mengatur bahwa setiap 3 bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan. Pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen nyatanya masih jauh dari kata memuaskan. Peran aktif perempuan secara mandiri ataupun yang terlibat dalam organisasi sosial/kemasyarakatan/keagamaan/politik dibutuhkan untuk mewujudkan pembangunan yang responsif gender. Dalam rangka sinergitas dan keterlibatan perempuan dalam pembangunan, diperlukan sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik/sosial dan ekonomi.

Kesenjangan gender dalam kesempatan dan kendali atas sumber daya, ekonomi, kekuasaan, dan partisipasi politik dan pengambilan keputusan terjadi. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan jumlah kebijakan pelaksanaan PUG yang akan mengikat seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, penyelenggara pemilu, dan partai politik sebagai pilar demokrasi untuk mendorong pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan di bidang politik melalui peningkatan keterwakilan perempuan dalam pengambil kebijakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun