Mohon tunggu...
irmaswn
irmaswn Mohon Tunggu... Mahasiswa - Irma Suratna Wulandari

Penggores pena biasa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak Perlindungan Karya Sastra dari Plagiarisme

3 Februari 2022   22:00 Diperbarui: 3 Februari 2022   22:04 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Belakangan ini plagiarisme menjadi salah satu ketakutan tersendiri bagi seorang pencipta karya. Hal ini tentu bukan tanpa alasan, mengingat tidaklah mudah untuk mengatakan apakah suatu karya sastra “ya” atau ”tidak” mengandung unsur plagiat, Sehingga menjadi penting bagi kita untuk memahami definisi plagiat itu sendiri karena dapat dikatakan sebagai kejahatan intelektual (kecerdasan). Plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta. Seseorang yang melakukan plagiarisme disebut plagiator. Plagiarisme sangat penting untuk dipelajari tidak hanya bagi kalangan pencipta karya tetapi juga bagi penikmat karya itu sendiri agar mereka dapat menikmati karya orisinil bukan bajakan. Namun, setidaknya pencipta karya dapat bernafas dengan tenang  karena sudah ada UU yang mengatur mengenai Hak Cipta yaitu UU No.19 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa “hak cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode, atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.”

            Meskipun sudah ada UU yang mengatur mengenai adanya hak cipta dan sanksi tegas yang diberikan, kenyataanya masih banyak ditemukan beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab, baik sengaja maupun tidak di sengaja mengambil karya orang lain demi keuntungan pribadi, hal itu sering dijumpai terutama dalam dunia penerbitan karya sastra, banyak dari mereka yang memanfaatkan berbagai media baik cetak maupun elektronik untuk menciptakan suatu karya yang seolah-olah orisinal ternyata didalamnya ditemukan tulisan hasil pemikiran dari orang lain, namun tidak mencantumkan penulis kutipan tersebut. Hal itu tentu merugikan seorang pencipta karya itu sendiri.

            Fenomena Plagiarisme dalam penciptaan karya sastra menjadi hal yang serius yang harus kita atasi secara bersama-sama baik dari pencipta karya itu sendiri maupun dari penikmat karya. Sudah semestinya ada hukuman dan sanksi yang lebih tegas dan dapat membuat efek jera bagi para plagiat karya sastra agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan semua pihak.

            Beberapa cara agar terhindar dari perilaku plagiarisme diantaranya sertakan sitasi (asal sumber), catat berbagai sumber pustaka dari awal, gunakan aplikasi anti plagiarisme.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun