Mohon tunggu...
Irma Malabeta
Irma Malabeta Mohon Tunggu... Mahasiswi

Seorang mahasiswa akhir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Sila Pertama Pancasila dalam Pencegahan Kasus Korupsi di Indonesia

31 Oktober 2024   12:38 Diperbarui: 31 Oktober 2024   12:38 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila sebagai dasar negara menjadi landasan bagi Masyarakat Indonesia dalam bernegara. Nilai-Nilai yang terkandung dalam Pancasila sudah mencakup keseluruhan aspek yang apabila di aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari seorang warga negara Indonesia akan dapat mencegah hal-hal merugikan seperti Korupsi. 

Nilai sila pertama dalam Pancasila yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa" sangat relevan dan pencegahan / pemberantasan korupsi yang sudah lama mengakar di Indonesia.

Sila pertama ini menegaskan betapa pentingnya integritas dan moralitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap warga negara Indonesia diharapkan dapat menjunjung nilai-nilai keagamaan dan etika dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik.

 Ketuhanan yang Maha Esa mendorong setiap warga negara Indonesia untuk berperilaku jujur dan berlaku sesuai dengan keyakinan agamanya, yang seharusnya menjadi landasan kuat untuk menolak praktik korupsi.

Dalam konteks korupsi, implementasi nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa sering kali terabaikan. Berdasarkan penelitian dalam jurnal yang berjudul "Implementasi Pancasila Terhadap Kasus Korupsi Yang Terjadi Di Indonesia" dan "Implementasi Pancasila dalam Mengatasi Korupsi di Indonesia" dijelaskan bahwa meskipun Indonesia dikenal sebagai negara dengan penduduk yang religius, angka korupsi masih cukup tinggi.

 Ini menunjukkan bahwa pemahaman dan penerapan nilai-nilai ketuhanan belum maksimal di semua lapisan masyarakat, terutama dalam birokrasi pemerintahan. Korupsi tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip etika keagamaan yang dianut oleh mayoritas rakyat Indonesia.

Sila pertama Pancasila pun mengajarkan pentingnya toleransi dan saling menghormati di antara umat beragama. Dalam konteks penegakan hukum terkait kasus korupsi, prinsip ini menuntut agar keadilan diterapkan secara merata dan tidak bersifat diskriminatif. 

Hukum harus mampu mencerminkan nilai-nilai moral yang tinggi, yang melindungi kesejahteraan seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang agama, dan menegaskan perlunya penanganan korupsi secara tegas demi memulihkan kepercayaan publik.

Korupsi seringkali merugikan kesejahteraan rakyat luas, sehingga diperlukan sistem hukum yang tegas dan adil untuk menghukum pelaku korupsi serta memulihkan kerugian yang mereka sebabkan.

 Dalam hal ini, sila pertama berfungsi sebagai pedoman moral yang mendukung pembentukan integritas pribadi dan sosial yang lebih kuat, sehingga mendorong terciptanya birokrasi yang bersih dan transparan.

Dalam penelitian ini juga ditunjukkan bahwa untuk mengatasi masalah korupsi, perlu adanya pendekatan yang mengutamakan nilai-nilai spiritual dan religius.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun