Mohon tunggu...
Irfan Suparman
Irfan Suparman Mohon Tunggu... Penulis - Fresh Graduate of International Law

Seorang lulusan Hukum yang hobi membaca dan menulis. Topik yang biasa ditulis biasanya tentang Hukum, Politik, Ekonomi, Sains, Filsafat, Seni dan Sastra.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dua Orang Terkonfirmasi Omicron Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kemenkes

22 Januari 2022   22:00 Diperbarui: 22 Januari 2022   22:01 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Virus Omicron. Sumber Pixabay.com

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan ada dua pasien Covid-19 terkonfirmasi Omicron sudah meninggal dunia. Ini merupakan laporan fatalitas pertama di Indonesia  yang diakibatkan varian jenis Omicron.

Salah satu kasus tersebut merupakan bagian dari transmisi lokasi yang meninggal di RS Sari Asih Ciputat. Sementara satunya akibat perjalanan luar negeri.

"Satu lagi merupakan pelaku Perjalanan Luar Negeri,  meninggal di RSPI Sulianti Saroso," kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi seperti dikutip dari Antara News dalam keterangan Kemenkes pada hari ini Sabtu, 22 Januari 2022.

Nadia juga menyampaikan bahwa kedua pasien yang terinfeksi virus Corona jenis Omicron tersebut memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

Diketahui hari ini, di Indonesia jumlah kasus yang terinfeksi memiliki 3.205 kaus baru Covid-19. Jumlah pasien sembuh sebanyak 627 dan lima orang meninggal akibat terinfeksi virus Covid-19.

Kenaikan yang terjadi dewasa ini adalah adanya keterkaitan antara peningkatan kasus terinfeksi jenis Omicron di Indonesia. Tercatat sejak 15 Desember 2021, ada sebanyak 1.161 kasus yang terkonfirmasi terkana virus varian Omicron.

Pemerintah telah melakukan berbagai cara dalam tindakan mitigasi terhadap penyebaran virus Corona varian baru bernama Omicron. Itu bisa dilihat dari tindakan yang masif dalam memberikan sarana pengujian, pelacakan dan perawatan. Terutama di daerah zona merah seperti di Pulau Jawa dan Bali.S

Selainitu, Pemerintah sudah menggencarkan upaya peningkatan rasio tracing, guna menjamin ketersediaan ruang isolasi yang terpusat.

Pemerintah juga berupaya menjamin ketersediaan telemedisin serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.

Aturan baru juga telah dikeluarkan oleh Kemenkes perihal penanganan pasien terinfeksi Omicron di Indonesia. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI bernomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang sudah ditetapkan sejak 17 Januari 2022.

Dinyatakan dalam surat edaran itu, penanganan pasien yang terkonfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun