Mohon tunggu...
Irfan Ardiansah
Irfan Ardiansah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis 5C dan 7P dalam Penilaian Kredit Perbankan

14 November 2023   20:03 Diperbarui: 14 November 2023   20:08 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis 5C dan 7P adalah dua pendekatan yang digunakan dalam penilaian kredit perbankan untuk mengevaluasi kelayakan dari calon peminjam. Jika Anda ingin mengetahui apa yang dimaksud 5C dan 7P silakan simak penjelasan kami berikut ini.

Kredit perbankan mengacu pada proses di mana bank atau lembaga keuangan memberikan dana pinjaman kepada individu, bisnis, atau entitas lain dengan persetujuan untuk mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan membayar bunga yang telah disepakati. Kredit perbankan merupakan salah satu layanan utama yang disediakan oleh bank kepada nasabahnya. Selain itu, kredit juga merupakan sumber pendapatan terbesar bank namun di sisi lain juga memiliki potensi menyebabkan kerugian yang signifikan.

Oleh karena itu, pengelolaan dan pengawasan saat memberikan layanan kredit sangat penting untuk dilakukan. Manajer bank juga perlu melakukan seleksi dengan cermat terhadap permohonan kredit guna menghindari kerugian bagi bank.

Dalam praktik perbankan, kredit macet memang tidak dapat dihindari sepenuhnya. Meskipun demikian, bank dapat melakukan langkah-langkah untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kredit macet salah satunya dengan cara melakukan analisis 5C dan 7P.

Analisis kredit 5C terdiri dari Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition. Berikut penjelasan untuk masing-masing faktor tersebut:

1. Character
Character adalah faktor untuk menilai karakter dan latar belakang calon peminjam atau nasabah yang mengajukan kredit. Untuk mengetahuinya, bank atau lembaga keuangan biasanya akan melakukan wawancara. Dari proses penilaian karakter ini, bank dapat melihat reputasi atau rekam jejak calon peminjam serta menilai komitmennya untuk melunasi pinjaman dan membayar kewajiban finansial secara tepat waktu. Selain itu, bank juga bisa mengetahui apakah calon peminjam memiliki catatan tindak kriminal atau kebiasaan buruk ketika mengajukan pinjaman seperti menunggak.

2. Capacity
Faktor kedua dalam analisis 5C adalah Capacity atau kapasitas. Faktor ini mengacu pada kemampuan calon peminjam untuk membayar kembali pinjaman. Evaluasi kapasitas ini dapat membantu bank dalam memahami apakah peminjam memiliki sumber daya finansial yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.

3. Capital
Faktor selanjutnya adalah capital atau modal yang dimiliki calon peminjam. Penilaian modal dilakukan khususnya bagi nasabah yang meminjam untuk bisnisnya. Dengan cara ini, pihak bank dapat mengetahui sumber pembiayaan yang dimiliki peminjam. Selain itu, pihak bank juga dapat melihat bagaimana laporan keuangan dari usaha yang dijalankan peminjam untuk kemudian dijadikan sebagai bahan acuan apakah peminjam memang layak diberikan kredit atau tidak.

4. Collateral
Faktor keempat dalam analisis 5C adalah Collateral atau Jaminan. Ini mengacu pada aset yang digunakan sebagai jaminan dalam transaksi kredit. Bank atau lembaga keuangan akan menilai jenis, nilai, dan likuiditas aset yang diajukan sebagai jaminan untuk melindungi kepentingan mereka jika peminjam gagal membayar.

5. Condition
Faktor terakhir yang akan dinilai dalam analisis 5C ini adalah Condition atau Kondisi. Faktor ini mengacu pada kondisi perekonomian yang bersifat general atau khusus pada bidang usaha yang dijalankannya. Jika memang kondisi perekonomian sedang tidak baik atau sektor usaha dari calon peminjam tidak menjanjikan, maka bank akan mempertimbangkan kembali sebelum menyetujui pemberian kredit.

Analisis kredit 7P terdiri dari Personality, Party, Purpose, Prospect, Payment, Profitability, dan Protection. Berikut penjelasan untuk masing-masing faktor tersebut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun