Pro dan kontra Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tidak hanya muncul dari kalangan buruh dan mahasiswa, tetapi juga dari kalangan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Mereka bertanya-tanya terkait isu bahwa paranormal dan dukun bayi merupakan tenaga medis.
Paranormal dan dukun bayi disebut dalam penjelasanÂ
Istilah paranormal dan dukun bayi disebutkan dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf a Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang berbunyi sebagai berikut:
Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
1. Â jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
2. Â jasa dokter hewan;
3. Â jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
4. Â jasa kebidanan dan dukun bayi;
5. Â jasa paramedis dan perawat;
6.  jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium   kesehatan, dan sanatorium;