Mohon tunggu...
Irfai Fadlullah
Irfai Fadlullah Mohon Tunggu... Lainnya - Direktur Eksekutif Indonesian Legal and Political Observation Center

Direktur Eksekutif Indonesian Legal and Political Observation Center

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Paranormal dan Dukun dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja

16 Oktober 2020   22:53 Diperbarui: 18 Oktober 2020   04:48 1160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Irfa'i Fadlullah, Direktur Eksekutif Indonesian Legal and Political Observation Center

Pro dan kontra Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tidak hanya muncul dari kalangan buruh dan mahasiswa, tetapi juga dari kalangan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Mereka bertanya-tanya terkait isu bahwa paranormal dan dukun bayi merupakan tenaga medis.

Paranormal dan dukun bayi disebut dalam penjelasan 

Istilah paranormal dan dukun bayi disebutkan dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf a Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang berbunyi sebagai berikut:

Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:

1.   jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;

2.   jasa dokter hewan;

3.   jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;

4.   jasa kebidanan dan dukun bayi;

5.   jasa paramedis dan perawat;

6.   jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium     kesehatan, dan sanatorium;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun