Nama : Muhammad NurÂ
NPM : S20191063
Dilihat dari semakin pesat perkembangan teknologi maka semakin banyak pula hukum yang berkembang atau dikembangkan dengan makna yang lebih luas. Salah satunya adalah hukum dalam media sosial.Â
Adanya media sosial bertujuan untuk menurut dari beberapa sumber ada yang menyatakan bahwa media sosial bertujuan sebagai sarana omunikasi dengan manusia yang lain, mempermudah interaksi baik sesama individi atau dengan orang banyak. Bahkan saat ini media sosial juga dapat menjadi sarana seseorang untuk mempromosikan produk yang sedang dijualnya.Â
Interaksi itulah yang dapat menjadi biang masalah ketika seseorang menggunakan media sosial sebagai sarana untuk melayangkan perkataan neatif seperti memfitnah, menghina, membuli bahkan melecehkan seseorang yang diwujudkan dalam bentuk tulisan. Dalam hal inilah ketegakan hukum dapat dilakukan.Â
Ada beberapa hukum yang dapat digunakan untuk menuntut seseorang yang melakukan hal seperti yang telah disebutkan diatas yakni hukum pencemaran nama baik yang tertera dalam UU ITE pasal 27 (ayat) 3 yang berisi mengenai "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik", Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ( sumber : prameswara.or.id tentang pencemaran nama baik baik lewat media sosial).
Maka dari itu hendaklah dari sekarang agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Agar terhindar dari pengaduan hukum tersebut. Sekian terimakasih.