Mohon tunggu...
Ikbal arif rohmatullah
Ikbal arif rohmatullah Mohon Tunggu... UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Membahas tentang hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

childfree menurut pandangan fiqih klasik dan kontemporer

23 September 2025   13:27 Diperbarui: 23 September 2025   13:27 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada sebuah pernikahan, memiliki anak adalah sebuah momen kebahagiaan dan menjadi sebuah momen yang ditunggu tunggu oleh setiap pasangan. Namun pada era sekarang banyak pasangan yang memilih untuk childfree. lantas apa itu childfree dan bagaimana hukum childfree menurut pandangan fiqih?. pengertian childfree sendiri adalah prinsip yang diambil oleh sepasang suami istri untuk tidak memiliki anak dalam pernikahannya, baik anak kandung maupun anak angkat. hal ini tentunya bertentangan dengan tujuan dari sebuah pernikahan yakni  untuk  memelihara  nasab dan keturunan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak pasangan yang memilih untuk childfree diantaranya adalah :

  • faktor ekonomi
  • faktor mental
  • faktor budaya
  • over populasi
  • faktor personal dan pengalaman pribadi

Dalam kajian fiqih, childfree secara riil dapat digambarkan adanya kesepakatan menolak kelahiran atau wujudnya anak, baik sebelum anak potensial wujud ataupun setelahnya. Dalam analisis fiqih ada beberapa sinonim kasus , yakni menolak bentuknya anak saat sebelum sperma berada di kandungan perempuan, baik dengan cara tidak menikah sama sekali, dengan cara menahan diri tidak bersetubuh sesudah perkawinan, dengan teknik tidak inzal alias tidak menumpahkan sperma di dalam kandungan setelah memasukkan penis ke vagina, dan dengan cara 'azl alias menumpahkan sperma di luar vagina. Keempat hal di tersebut sama dengan preferensi childfree dari sisi sama-sama mengelak wujud nya anak saat sebelum berpotensial wujud.

Dalam perspektif fiqih klasik, konsep "childfree" yang berarti pasangan suami istri memilih untuk tidak memiliki anak, dapat disamakan dengan praktik azl (coitus interruptus), yakni menumpahkan sperma di luar vagina agar tidak terjadi pembuahan. Menurut ulama klasik seperti Imam Ghazali, azl ini hukumnya diperbolehkan selama ada kesepakatan suami istri dan dilakukan dengan alasan tertentu yang dibenarkan syariat. Jadi, childfree dalam konteks ini tidak termasuk perbuatan yang haram karena setiap pasangan memiliki hak untuk merencanakan kehidupan rumah tangga, termasuk keputusan tidak memiliki anak. 

sedangkan pada perspektif fiqih kontemporer, biasanya berisi pandangan pro dan kontra mengenai childfree, terutama dalam konteks modern dan sosial media. Fenomena childfree di era kontemporer sering dianggap sebagai pilihan hidup individu atau pasangan yang tidak ingin memiliki anak, dan memunculkan perdebatan sosial dan etika. Di Indonesia, nilai tradisional seperti "banyak anak banyak rezeki" sering berbenturan dengan tren childfree. Namun dari sisi hukum Islam klasik dan kontemporer, childfree dapat diterima selama tidak melibatkan tindakan yang merusak sistem reproduksi seperti sterilisasi permanen yang haram. 

Dibandingkan dengan fiqih klasik yang memandang childfree sebagai azl yang boleh selama tidak permanen dan ada kesepakatan pasangan, hukum kontemporer tetap konsisten namun menegaskan batasan dengan melarang tindakan permanen seperti sterilisasi. Artinya, baik fiqih klasik maupun kontemporer sepakat bahwa pilihan childfree boleh selama tidak merusak fungsi reproduksi permanen dan didasari niat serta alasan yang syar'i. Di luar aspek hukum, fenomena childfree mengandung persoalan sosial dan budaya yang harus dihadapi dengan sikap toleransi dan pemahaman bahwa tiap pasangan punya alasan berbeda dalam mengatur keluarganya. 

referensi:

M. Saeful Amri dan Tali Tulab, "Tauhid: Prinsip Keluarga dalam Islam (Problem Keluarga di Barat)," Ulul Habaib: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam 1, no. 2 (2018) 

kharisul watoni, yuli salis hijriyani, alda ismi azizah, "KONSEP CHILDFREEPERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM", wisdom: jurnal pendidikan anak usia dini, Volume 04, No. 01 (2023)

Eva fadhilah, "CHILDFREE DALAM PERSPEKTIF ISLAM ", Al-mawarid: jurnal, syari'ah dan hukum, Vol 3. (2), (2021)

Alya Syahwa Fitria, Desi Rahman, Dhea Anisa Lutfiyanti, Ilyasa Irfan M R, Shakira Mauludy Putri Fadillah, Muhamad Parhan, "Childfreedalam Perspektif  Islam: Solusi atau Kontroversi?", jurnal Wanita dan Keluarga Vol. 4 (1), (2023)

ADYTIA WIRNANDA RIZAL, "PANDANGAN FIKIH KLASIK DAN KONTEMPORER TERHADAP PRAKTIK CHILDFREE", (SKRIPSI), PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA, FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH, JAKARTA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun