Mohon tunggu...
muhammad Iqbal Hilmi
muhammad Iqbal Hilmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - (22107030108) Mahasiswa UIN SUNAN KALIJAGA

Jadilah baik, tapi jangan terlalu baik karena ga baik.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Vandalisme

29 Mei 2023   02:06 Diperbarui: 29 Mei 2023   02:26 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Vandalisme telah ada sepanjang sejarah manusia. Meskipun sulit untuk mengidentifikasi titik awal pastinya, tindakan vandalisme dapat dilacak hingga zaman kuno. Istilah "vandalisme" sendiri berasal dari kata "Vandal", sebuah suku Jermanik yang dikenal karena serangan dan penghancuran mereka pada abad ke-5 Masehi.

Dalam konteks modern, vandalisme sebagai fenomena sosial mencapai popularitasnya pada abad ke-18 dan ke-19 di Eropa, terutama melalui gerakan seni Romantis. Beberapa seniman dan penulis Romantis, seperti Lord Byron dan Percy Bysshe Shelley, dikenal karena tindakan vandalisme mereka sebagai bentuk protes atau ekspresi kreatif. Fenomena ini berdampak pada persepsi vandalisme sebagai bentuk pembebasan artistik atau tindakan politik.

Selama abad ke-20, vandalisme terus ada sebagai masalah sosial yang serius. Tindakan vandalisme bisa dilakukan oleh individu atau kelompok yang memprotes, mengungkapkan ketidakpuasan, atau hanya ingin menciptakan kekacauan. Graffiti, sebagai salah satu bentuk vandalisme yang paling umum, berkembang pesat dan menjadi bagian dari subkultur jalanan di berbagai kota di seluruh dunia.

Meskipun vandalisme umumnya dipandang negatif dan melanggar hukum, beberapa kelompok atau individu mencoba memisahkan vandalisme yang merusak dari bentuk ekspresi kreatif seperti seni jalanan yang sah. Beberapa kota bahkan telah mencoba mengatur dan memberikan tempat yang ditentukan bagi seniman jalanan untuk melukis dengan izin dan mengurangi vandalisme yang tidak sah.

Namun, penting untuk dicatat bahwa vandalisme yang merusak atau melukai properti tetap merupakan pelanggaran hukum dan memiliki konsekuensi negatif bagi masyarakat.

Vandalisme adalah tindakan merusak properti publik atau pribadi dengan sengaja dan tanpa izin. Vandalisme sering melibatkan tindakan seperti melukai, menghancurkan, mengotori, atau mengubah tampilan fisik dari properti, termasuk bangunan, monumen, kendaraan, taman, dinding, atau fasilitas umum lainnya. Tindakan vandalisme umumnya dilakukan sebagai ekspresi ketidaksenangan, marah, atau keinginan untuk menciptakan kerusakan dan ketidaknyamanan. Pelaku vandalisme seringkali tidak memiliki hak atau izin untuk melakukan tindakan tersebut dan bertujuan untuk mengganggu atau melukai orang lain, merusak properti, atau hanya menciptakan kekacauan. 

Vandalisme bisa memiliki konsekuensi negatif yang signifikan. Selain kerugian finansial yang ditimbulkan kepada pemilik properti yang dirusak, vandalisme juga dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan ketakutan dalam komunitas, serta mengurangi kualitas lingkungan dan estetika wilayah tersebut. 

Apakah vandalismme bisa menghasilkan uang? 

dalam beberapa kasus, ada orang yang mempraktekkan vandalisme dan mencoba "menghasilkan uang" dengan cara menjadi pelaku graffiti yang terampil atau seniman jalanan. Beberapa seniman graffiti yang terkenal mungkin mendapatkan pengakuan dan diundang untuk membuat karya seni mereka secara legal di dinding atau bangunan tertentu. Namun, ini adalah kasus yang jarang terjadi dan bukanlah hasil yang umum dari vandalisme.

Ya, ada beberapa cara yang dapat diambil untuk mengatasi vandalisme. Berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa diambil:

1. Kesadaran dan Pendidikan: Pendidikan tentang konsekuensi vandalisme dan pentingnya menghormati properti publik dan pribadi dapat membantu mengurangi tindakan vandalisme. Program pendidikan di sekolah, kampanye sosial, dan kegiatan komunitas yang mempromosikan nilai-nilai positif dapat membantu meningkatkan kesadaran dan mempengaruhi perilaku individu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun