Perlu pembaca ketahui, bahwa suatu hasil temuan bisa mendapatkan perlindungan paten jika memenuhi persyaratan berikut ini. Apa saja?
Baru. Pada saat pengajuan permohonan paten, invensi atau hasil temuan tersebut tidak boleh sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Mengandung langkah inventif
Dapat diterapkan di dalam industri. Dengan kata lain, invensi atau hasil temuan tersebut dapat diproduksi atau digunakan untuk berbagai jenis industri.
Merujuk pada Pasal 9 UU Paten, invensi atau suatu hasil temuan tidak bisa mendapatkan perlindungan paten jika termasuk dalam hal-hal di bawah ini: (1) Proses atau produk yang penggunaan serta pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, (2) Metode pemeriksaan, perawatan pengobatan, pembedahan yang diterapkan kepada manusia atau hewan. (3) Teori atau metode di bidang ilmu pengetahuan serta matematika. (4) Makhluk hidup kecuali jasad renik atau mikroorganisme. (5) Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.Â
Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Terakhir kami mengucapkan terima kasih pada Dirjen Ristek  Dikti, DJKI, Univesitas Budi Luhur, dan panitia semuanya, sudah menyelenggarakan kegiatan ini dengan baik dan kami disambut ramah, semoga lain kesempatan kita bisa bertemu lagi, salam hangat kami dari Universitas pendidikan Ganesha. Semoga bermanfaat*****