Setelah itu dilanjutkan dengan klasifikasi Paten dan penelusuran Informasi Paten untuk mengetahui Patentabilitas invensi (Teori dan demo), dan pengantar materi terakhir adalah Penelusuran Informasi paten dan penyusunan dokumen paten (Praktek).
Selanjutnya kerja mandiri penulisan dan deskripsi paten (praktek mandiri sesuai invensi peserta dengan dipandu tim pengarah). Pada acara inilah topik paten yang dihasilkan para dosen peneliti, diberikan masukan dan dilengkapi sehingga menjadi draft paten yang siap diusulkan di DJKI, bagai peserta yang lolos seleksi proses pembiayaan ditanggung oleh Direktorat Riset, Teknologi dan P2M, dirjen Dikti, Kemendikbud
Apa perlunya Pendaftaran  paten itu?
Ada kasus menarik yakni  pada awal tahun 2000 an, pendapatan hasil ekspor barang kerajinan perak dan emas Bali menurun tajam, karena ada tuntutan Paten, dari warga USA, karena desain kerajinan perak Desak Suwarti, pengrajin perak asal Desa Celuk, Gianyar, yang diklaim oleh warga negara Amerika, mantan konsumennya yang menyatakan bahwa desain kerajinan perak tersebut sebagai hasil karyanya dan digunakan untuk kepentingan komersial.
Sampai disini kita kecolongan , menggenjot ekspor non migas, eh.. kita jadi korban, karena beberapa desain dari produk kerajinan kita dijual tanpa dipatenkan, didaftarkan HKI, ini adalah pengalaman yang menyakitkan, tentu.
Pembaca perlu juga tahu bahwa yang lebih seru lagi, Desa Celuk bahkan sempat mendapat tuduhan karena melanggar HKI atau TRIPs (Trade Related Intellectual Property Rights) atas karyanya sendiri yang diklaim oleh orang lain, tentu kondisi ini sangat menyedihkan.
Saya pernah menanyakan ketika menjadi narasumber di pemda Gianyar, bahwa banyak kesenian dan produk kerajinan kita belum dipatenkan, para pejabat Pemda memang banyak tak paham perihal ini, ingin namun tidak tahu caranya, titik kritisnya adalah ' perguruan tinggi yang memiliki sentra HKI, seharus diajak Kerjasama perihal ini, namun kini misalnya desa celuk telah mengajukan Permohonan Indikasi Geografis Kerajinan Perak dan Emas Celuk Gianyar Bali diajukan oleh Celuk Design Center (CDC) yang merupakan gerakan masyarakat yang berada di Desa Celuk. Permohonan ini bertujuan menjadikan daerah tersebut memiliki ciri khas dengan kerajinan perak dan emasnya.
Masyarakat dan pemerintah mulai sadar bahwa, Besarnya pengaruh kekayaan intelektual terhadap perekonomian suatu negara sangat besar di masa mendatang. Â Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Setidaknya dalam 3 tahun terakhir, sudah ada tiga peraturan undang-undang untuk dihadirkan, mulai dari beleid mengenai Hak Cipta undang-undang nomor 28 tahun 2014, Beleid mengenai Paten undang-undang nomor 13 tahun 2016, dan mengenai beleid Merek dan Indikasi Geografis undang-undang nomor 20 tahun 2016..
Kini pemerintah mulai proaktif, semangat untuk menjadikan Kekayaan Intelektual menjadi salah satu isu strategis pembangunan nasional,
Langkah itu bertujuan untuk mendorong keberadaan Kekayaan Intelektual terus bermunculan secara massif dengan adanya penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual (SKNI). Pelatihan yang saya ikuti ini, merupakan breakdown daric int-cita luhur itu.
 Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya itu di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.