Mohon tunggu...
Intsiawati Ayus. SH.MH
Intsiawati Ayus. SH.MH Mohon Tunggu... -

Berangkat dari praktisi hukum, Saya terpilih kembali menjadi anggota DPD mewakili Provinsi Riau dengan menempati peringkat kedua dengan dukungan suara 144559 suara Dalam pandangan saya, sebagai lembaga baru keberadaan DPD dilihat dari kedudukan, fungsi, dan kewenangan diharapkan mampu melakukan penyempurnaan-penyempurnaan dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Pandangan dan harapan masyarakat lebih besar ditujukan kepada anggota dan lembaga DPD ketimbang anggota dan lembaga DPR karena masyarakat memandang anggota dan lembaga DPR lebih berorientasi pada kepentingan kekuasaan dan partai. Anggota DPR masih dipandang sebagai wakil partai, bukan wakil rakyat. Maka dipundak DPD-lah mereka menggantungkan harapan untuk mengubah nasibnya. Silahkan klik, www.intsiawati.com dan blog.intsiawati.com untuk info lengkap.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Merdekakan Tanah Rakyat!

1 April 2013   09:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:55 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(www.blog.intsiawati.com) SALAH seorang tokoh pendiri Riau Wan Ghalib pada saat ulang tahun Emas Riau mengungkapkan kritiknya bahwa pembangunan di Riau saat ini cenderung mengarah pada bermegah-megah dan melupakan akar rumput. (Riau Mandiri, 9 September 2007) Jika kita refleksikan dengan kenyataan yang ada saat ini pernyataan Bapak Pendiri Riau itu sungguh amat sulit diingkari. Bahkan lebih parah lagi, kemegahan itu berdiri di atas derita akar rumput.

Sementara berbagai mega proyek fisik dihamburkan dan investasi swasta dibela dan dimanjakan, sumber mata pencaharian rakyat malah diserobot tanpa ampun. Limapuluh tahun Riau berdiri dan enam puluh dua tahun Kemerdekaan RI, penjajahan atas tanah rakyat seperti tak ada akhir. Kalau dulu hanya penjajah asing kini lebih parah lagi, penjajah pribumi yang merajalela.

Kenapa problem kemiskinan di Riau tak jua selesai? Jawabannya sangat sederhana; karena rakyat tak punya lagi lahan untuk bertanam dan berusaha. Mayoritas masyarakat Riau adalah kaum tani dan sungguh ironis jika satu-satunya harapan, tempat di mana akar rumput menancap dan tumbuh ini digusur habis oleh penguasa dan pemilik modal. Atas nama pembangunan dan investasi ekonomi, rakyat banyak dikorbankan dan dikalahkan. Bayangkan saja, berdasarkan laporan Human Right Watch 2003, tercatat total sampai 9,5 juta ha areal lahan di Riau saat ini diperuntukkan bagi perkebunan, pertambangan, dan industri kehutanan skala besar yang hanya dimiliki segelintir perusahaan saja. Atau lebih dari 82% daratan Riau saat ini dicengkeram habis pihak swasta. Padahal, konstitusi sudah menyatakan secara eksplisit bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ketidakjelasan aturan perundangan yang ada saat ini telah membuat posisi rakyat semakin terjepit. Meski pasal 9 ayat 2 UU No. 5/1960 tentang Pokok Agraria memuat ketentuan yang menyebutkan jaminan bagi setiap individu memiliki tanah, namun pada kenyataannya keputusan-keputusan pemerintah banyak yang bertentangan dengan UU tersebut. Tumpang-tindih lahan milik rakyat dan perusahaan begitu banyak terjadi bukan saja di Riau tetapi juga di seluruh Republik ini dan tak pernah bisa diselesaikan secara tuntas. Jika pembiaran ini dilakukan berlarut-larut maka kepemilikan masyarakat lokal terhadap haknya itu akhirnya bisa lepas.

Maraknya konflik agraria dari satu rezim pemerintahan ke rezim penggantinya, dari satu gubernur ke gubernur berikutnya, dari satu bupati ke bupati berikutnya, menunjukkan bahwa selama ini pemerintah telah gagal melindungi hak rakyat dari sasaran empuk pemilik modal. Apa yang terjadi hanyalah sebatas retorika, atau korespondensi antar institusi dari satu surat ke surat berikutnya yang ke semuanya berputar di atas kertas belaka tanpa ada eksekusi yang jelas di lapangan. Seringkali dalam penyelesaian konflik tanah antara rakyat dan perusahaan, rakyat yang sebenarnya berurusan langsung dengan haknya malah tidak dilibatkan. Keawaman rakyat terhadap informasi pertanahan, baik itu dalam hal sertifikasi, peraturan hak guna bangun, hak pakai, ataupun hak milik juga dimanfaatkan sedemikian rupa oleh para mafia dan spekulan tanah. Celakanya, keberpihakan pemerintah selalu akhirnya berada di pihak pemilik modal. Sementara itu, dalam kasus-kasus konflik yang terjadi dengan perusahaan negara maka dengan mudahnya semua itu diklaim atas nama milik negara. Hukum adat yang mengatur dan mencatat sejarah kepemilikan tanah secara turun menurun tak bisa lagi menjadi modal perjuangan rakyat atas tanah mereka.

Konflik agraria sungguh adalah sebuah persoalan besar karena jika tidak ditangani secara serius berpotensi menimbulkan revolusi sosial. Sejak tahun 1970 hingga 2001, seluruh kasus tanah di Indonesia yang direkam oleh Konsorsium Pembaharuan Agraria tersebar di 2.834 desa/kelurahan dan 1.355 kecamatan di 286 kabupaten/kota. Luas tanah yang disengketakan tak kurang dari 10.892.203 hektar dan mengorbankan setidaknya 1.189.482 KK. Sementara itu berdasarkan data Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) saat ini terdapat sekitar 6.000 kasus konflik pertanahan yang melibatkan sekitar dua juta petani! Luas lahan yang bermasalah itu mencapai lebih dari 1,2 juta hektar. Di Riau sendiri sebagaimana dirilis Walhi, sedikitnya terdapat 534 kasus konflik tanah antara masyarakat adat atau suku asli dengan perusahaan yang bersinggungan dengan penyerobotan hutan ulayat oleh perusahaan.

Jika dilihat dari kasus-kasus konflik agraria yang terjadi sebenarnya tidak semata berdimensi hukum tetapi merupakan masalah yang amat kompleks yang terkait dengan watak dan kebijakan politik penguasa. Meski UUPA adalah salah satu produk hukum yang terbaik yang pernah dihasilkan oleh para pendiri negara kita, tetapi di tataran pelaksanaannya tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini terjadi karena setiap rezim pemerintahan yang berkuasa memiliki sikap dan orientasi politik pertanahan yang terus berubah-ubah sehingga tidak ada kepastian hukum.

Dengan kondisi yang menguatirkan ini, semua pihak terkait semestinya sadar untuk segera melakukan solusi yang komprehensif agar kepastian akan hak tanah di negeri ini menjadi jelas. Kami di DPD RI telah memperjuangkan agar masalah tanah ini menjadi perhatian penting pemerintah sehingga diagendakan menjadi materi penting pembahasan PAH II. Dibentuknya Tim Ad Hoc antara Polri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria juga merupakan angin segar bagi rakyat jika upaya penanganannya dilaksanakan secara sungguh-sungguh.

Tap MPR No IX/MPR/2001 tentang Reforma Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam semestinya juga dijalankan secara konsekuen. Selain itu perlu pula upaya sinkronisasi atas Undang-undang yang ada terkait pertanahan. Konon, saat ini terdapat lebih dari 40 Undang-undang yang terkait dengan agraria yang tidak sinkron dengan berbagai perbedaan kepentingan penggunaan lahan. Reforma agraria adalah jalan yang tak bisa ditunda lagi karena saat ini terdapat lebih dari 11 juta petani Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada bercocok tanam tetapi sama sekali tidak memiliki lahan. Jangan terus jadi buruh di tanah sendiri, merdekakan tanah rakyat!

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun