Mohon tunggu...
Intan Maulida
Intan Maulida Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa IAIN Langsa, Aceh

Mahasiswi IAIN Langsa, Aceh, Prodi Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Qanun LKS, Jalan Menuju Kesejahteraan Tanpa Riba

20 Januari 2021   11:54 Diperbarui: 20 Januari 2021   12:27 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Intan Maulida, Mahasiswi IAIN Langsa Aceh, Prodi Perbankan Syariah semester V

Wacana penundaan Qanun LKS dan ketidaksetujuan masyarakat, khususnya Mahasiswa menunda atau bahkan mencoba-coba untuk membatalkan qanun tersebut.

Belakangan ini telah terjadi perdebatan dikalangan mahasiswa, antara menunda Qanun LKS bahkan mencoba membatalkan nya, seperti yang kita ketahui , Aceh merupakan daerah istimewa dimana Aceh sendiri mempunyai peraturan khusus, dan ditulis menjadi hukum-hukum yang di sebut hukum syariat islam. Aceh juga daerah yang dijuluki serambi mekkah, mayoritas penduduknya islam dan sangat kental akan budaya islam dan peraturan-peraturan syariat.

Dengan adanya ketetapan Qanun No.11 tahun 2018 hal ini tentu saja membantu Aceh untuk menerapkan semua kelembagaan keuangan yang berlandaskan hukum syariat Islam.

Adanya Qanun LKS ini masyarakat harus terbuka pikiran untuk memulai hidup beralih ke syariah. kita tahu sendiri bahwa banyak perbedaan antara konvensional dengan syariah. Didalam syariah diterapkan bagi hasil karena dalam ajaran islam bunga bank adalah termasuk kedalam riba, dan riba adalah dosa besar. Riba sejatinya hanya membuat yang kaya semakin untung dan yang miskin semakin bunting.

Para ulama berbeda pendapat tentang bunga bank dan riba. ulama salaf mengatakan bahwa bunga bank adalah termasuk kategori riba (haram). Keharaman bunga bank karena adanya unsur saling mendhalimi dan ketidakadilan.

Saya sebagai Mahasiswi tidak setuju dengan penundaan penerapan Qanun ini, karena memberi kesan kepada kami seolah-olah pemerintah Aceh tidak konsisten atas keputusannya, hanya karna takut penerapan Qanun ini tidak berjalan dengan semestinya .

Disni kita sebagai rakyat Aceh, dan sebagai masyarakat Aceh dapat mendukung penuh semua hal yang dapat membuat perubahan dalam mensejahterakan masyarakat asalkan tidak bertentangan dengan syariat, jika Qanun LKS batal di tetapkan, hal itu berarti akan terus membawa masyarakat kedalam Riba (Haram), bahkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di Aceh yang mayoritas masyarakat nya beragama muslim.

Dalil dalam Al-Qur’an di antaranya adalah firman Allah Azza wa Jalla : Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. [al-Baqarah/2:275]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Maka dari itu, kita harus menjauhi larangan riba seperti pada firman Allah SWT dan sabda rasulullah SAW karena dapat kita ketahui bahwa dosa riba itu besar dan juga bisa berdampak negatif bagi hal lainnya.

Keberadaan bank syariah menjadi sinyal positif bagi yang ingin mengamalkan prinsip syariah, termasuk dalam urusan finansial. Dari ulasan di atas, jelas sudah produk dan kegiatan dalam bank syariah dijalankan dengan memegang aturan-aturan yang diatur dalam agama islam.

Kembali pada konteks dasar, begitu banyak kelebihan dalam penerapan syariah yang menjalankan ekonomi sesuai prinsip-prinsip Syariah. Dalam sistem perbankan konvensional tidak ada transaksi gadai karena hal itu merupakan domain jasa pegadaian. Tapi itu tidak berlaku pada bank syariah.

Pada bank syariah ada yang namanya Rahn yakni akad yang digunakan dalam proses gadai barang, akad sewa yang menjadi keunggulan bank Syariah lainnya, yakni Ijarah karena tidak ada dalam produk bank konvensional. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.

Ada prinsip keadilan dalam prinsip ekonomi Islam. Pembiayaan hulu-hilir dengan pola musyarakah dan mudharabah akan lebih cepat mengakselerasi perkonomian Aceh. Qanun LKS merupakan potensi besar bagi Aceh untuk bangkit.

Dalam implementasi Qanun LKS ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak di Aceh ini, agar mendapat relaksasi beberapa peraturan. Baiknya ada insentif dari pemerintah daerah. Bentuknya bisa relaksasi biaya, perpajakan, sehingga pelaku bisnis bisa menjalankan Qanun LKS untuk kemajuan di Aceh. Pertumbuhan Aceh bisa meningkat kalau semua pihak bersama-sama menerapkan Qanun LKS.

Bahkan OJK dan Bank Indonesia (BI) mendukung Qanun LKS dan menfasilitasi apa yang diamanahkan dalam Qanun. Kami berharap semoga ke depannya, Qanun LKS ini dapat menjadi harapan untuk merubah dan mendorong perkembangan perbankan Syariah di Indonesia terutama di Aceh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun