SAMPANG -- Pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Telford di Desa Petapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, yang didanai dari Silpa  Dana Desa (DD) tahun anggaran berjalan dengan nilai Rp115.289.000, tengah menjadi sorotan sejumlah warga dan pemantau sosial di tingkat lokal.
Warga desa mengungkapkan kekhawatiran terhadap mutu pelaksanaan proyek tersebut, yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis konstruksi jalan. Di lapangan, tampak batu ditata secara tidak seragam tanpa proses pemadatan sesuai standar, bahkan pondasi batu yang digunakan diduga tidak memenuhi ukuran yang semestinya, yakni 3/5 inci.
Salah satu warga Desa Petapan yang ditemui di lokasi proyek mengatakan bahwa pemasangan batu dilakukan secara manual tanpa dukungan alat berat untuk pemadatan.Â
"Saat kegiatan berlangsung, batu hanya ditata biasa tanpa dipadatkan oleh alat berat," ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa proyek dilaksanakan secara asal-asalan. Beberapa sumber internal desa juga mengungkapkan bahwa pengawasan teknis terhadap kegiatan tersebut dinilai minim, bahkan nyaris tidak terlihat adanya pengawasan struktural dari aparat desa maupun pihak kecamatan.
Ketua Pemuda Peduli Desa (PAPEDA), Badrus Sholeh Ruddin, S.H., turut menyampaikan keprihatinan atas lemahnya pengawasan yang terjadi di lapangan. Ia menyoroti sikap Camat Torjun yang belum memberikan penjelasan meskipun telah beberapa kali dikonfirmasi oleh wartawan tNews.co.id. Menurutnya, sikap diam pejabat tersebut justru berpotensi memperkuat asumsi publik tentang adanya kelalaian dalam pengawasan Dana Desa.
"Kalau camat tidak mau bicara, itu artinya ada yang disembunyikan. Jangan sampai diamnya pejabat justru memperpanjang daftar penyimpangan Dana Desa di Sampang," ujar Badrus Sholeh Ruddin.
Sementara itu, hingga laporan ini ditayangkan, upaya konfirmasi yang dilakukan terhadap Camat Torjun belum mendapatkan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui layanan WhatsApp tidak dibalas, dan belum ada pernyataan resmi dari pihak kecamatan mengenai proses pelaksanaan maupun pengawasan proyek tersebut.
Silpa  Dana Desa, sebagaimana diketahui, merupakan sisa lebih penggunaan anggaran desa dari tahun sebelumnya yang dikembalikan ke kas negara dan kemudian bisa digunakan kembali dengan persetujuan melalui mekanisme penganggaran ulang. Dalam penggunaannya, tetap diperlukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan, terutama dalam proyek-proyek fisik seperti pembangunan jalan.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa menjadi isu penting yang terus mengemuka di banyak daerah, termasuk Kabupaten Sampang. Keterlibatan aktif masyarakat, perangkat desa, dan pengawas internal di tingkat kecamatan maupun kabupaten dinilai krusial untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa.