Sebuah proyek pembangunan jalan di Dusun Toguran, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Proyek yang dibiayai melalui Dana Desa tahun 2025 ini bertujuan meningkatkan akses infrastruktur di wilayah pedesaan.Â
Namun, sorotan tajam muncul akibat dugaan ketidaksesuaian teknis dan minimnya keterbukaan informasi, memicu kekhawatiran akan efektivitas penggunaan anggaran publik.
Pengerjaan Jalan Diduga Tak Sesuai Standar
Berdasarkan pantauan di lokasi pada 15 Juli 2025, proses pembangunan jalan makadam ini menunjukkan sejumlah kejanggalan. Dasar jalan tidak menggunakan lapisan batu sesuai standar teknis yang umum diterapkan, melainkan memanfaatkan campuran tanah dan batu apung.Â
Metode ini dikhawatirkan dapat mengurangi ketahanan jalan terhadap beban dan cuaca, sehingga berpotensi memperpendek usia pakai infrastruktur tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah proyek tersebut sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, risiko pemborosan dana negara menjadi ancaman nyata, terutama mengingat Dana Desa merupakan sumber pembiayaan yang diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Ketiadaan Transparansi Publik
Selain masalah teknis, proyek ini juga menuai kritik karena tidak dilengkapi papan informasi publik. Padahal, regulasi pengelolaan Dana Desa mewajibkan adanya papan tersebut untuk mencantumkan detail proyek, seperti anggaran, volume pekerjaan, dan jadwal pelaksanaan.Â
Tanpa informasi ini, warga Dusun Toguran tidak memiliki akses untuk memahami atau mengawasi penggunaan dana yang bersumber dari pajak mereka.
Ketiadaan transparansi ini dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pasal 28F UUD 1945. Regulasi tersebut menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi setiap penggunaan anggaran negara.
Suara Masyarakat dan Rencana Pelaporan
Faris Reza Malik, Koordinator Lapangan DPC Projo Sampang, menjadi salah satu tokoh yang mengangkat isu ini. Setelah melakukan investigasi langsung, ia menyoroti dua aspek utama: dugaan penyimpangan teknis dan pelanggaran prinsip transparansi.
"Ini bukan hanya persoalan teknis pelaksanaan yang diduga tidak sesuai RAB, tapi juga pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28F UUD 1945. Masyarakat berhak tahu dan mengawasi setiap penggunaan anggaran negara," ujar Faris.