Mohon tunggu...
Khairani
Khairani Mohon Tunggu... Lainnya - Wife. Mommy of 2 👦👧 . Hanya insan biasa yang akan terus belajar untuk lebih baik lagi

Suka menulis dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Kabar Bahagia atau Penambah Luka?

23 Januari 2023   11:29 Diperbarui: 23 Januari 2023   11:51 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berita tentang unjuk rasa kepala desa di depan gedung DPR RI pada Selasa (17/1/2023) yang menuntut masa jabatan di perpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun, sebenarnya sudah wara wiri lewat di beranda portal berita. 

Awalnya saya tidak ingin membahas tentang permasalahan ini. Sehari-hari yang hanya mengurus rumah, wawasan dan pengetahuan yang tidak begitu luas menjadi salah satu alasannya.

Tapi tangan gatal juga akhirnya, ingin menulis artikel tentang masalah ini. Ingin mencurahkan isi hati dan pikiran serta ingin mengemukakan pendapat. Sedikit banyak permasalahan ini akan sangat berdampak kepada kehidupan kita sebagai masyarakat desa. 

Apalagi jika selama ini sering terbit berita tentang kepala desa yang korupsi dana desa. Tentu saja ini menjadi momok yang menakutkan jika masa jabatan kepala desa di perpanjang jadi 9 tahun. Walaupun saya percaya masih banyak kepala desa yang baik, amanah dan terpercaya.

Dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa telah mengatur terkait masa jabatan kepala desa yang menjabat selama 6 tahun dan kepala desa bisa mencalonkan diri selama 3 periode. 

Tapi sekarang kepala desa yang berunjuk rasa ingin hal tersebut di ubah masa jabatannya menjadi 9 tahun. Mereka merasa 6 tahun jabatan masih terasa kurang untuk mengurus desa. Bukankah presiden yang mengurus negara yang begitu besar ini hanya 5 tahun saja?

Apapun perencanaan ataupun peristiwa pasti akan menimbulkan pro-kontra. Ada dampak negatif dan dampak positifnya. Begitu juga dengan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun akan mengakibatkan beberapa problem ke depannya. Tergantung dampaknya yang lebih banyak positif atau negatifnya.

Jika kepala desa yang memimpin suatu desa adalah orang yang jujur, bertanggung jawab, di sukai masyarakat dan adil. Mungkin saja itu akan menjadi suatu kabar yang membahagiakan buat penduduk desa.

Jikalau seandainya pemimpin desa adalah orang yang lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Kepala desa yang anti kritik, yang tidak adil dan berpotensi menyelewengkan dana desa maka perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun hanya akan menambah luka masyarakat desa.

Tapi apapun itu, semoga pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak dan mendapatkan solusi yang terbaik demi keadilan dan kemajuan negara kita tercinta, Indonesia.

Ini murni pendapat pribadi saya. Mohon maaf bila ada salah kata.

Selamat hari Senin. Semoga sukses.

Aceh, 23 Januari 2023

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun