Mohon tunggu...
INS Saputra
INS Saputra Mohon Tunggu... Penulis - Profesional IT, praktisi, pengamat.

Profesional IT, praktisi, pengamat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Usulan Nomenklatur Kabinet Kerja Jilid II

14 Agustus 2019   14:38 Diperbarui: 19 Agustus 2019   11:40 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabinet Kerja Jokowi-JK 2014 | theconversation.com

Belum lama ini presiden Jokowi mengisyaratkan bahwa jumlah kementerian dalam kabinet periode kedua nanti sama dengan periode pertama, yakni berjumlah 34.

"Jumlahnya menteri 34," ucap Jokowi di sela-sela Kongres PDIP ke-V di Denpasar, Bali, Kamis (8/8/2019).

Karena jumlah menterinya tetap 34, jika ada pembentukan kementerian baru untuk menghadapi tantangan era digital dan millennial saat ini, maka kemungkinan ada kementerian yang dilebur atau digabungkan.

Usulan penggabungan kementerian sempat dilontarkan oleh PDI Perjuangan - partai dengan jumlah kursi terbanyak di DPR - yang menyarankan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan dilebur kembali menjadi satu.

Ada juga yang mengusulkan kepada pemerintah agar membentuk kementerian yang menangani pencegahan dan penanggulangan bencana karena Indonesa sering mengalami bencana alam. Kementerian ini bisa berupa kementerian khusus atau digabung dengan kementerian lainnya, misalnya Kementerian Sosial.

Yang pasti, karena sudah tertera jelas pada UUD 1945 pasal 8 ayat (3), maka hanya ada 3 kementerian yang nomenklaturnya tidak dapat diubah yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan.

Selain ketiga kementerian itu, pemerintah dapat membentuk, mengubah, menggabungkan atau memisahkan kementerian dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, keterpaduan pelaksanaan tugas, dan/atau perkembangan lingkungan global.

Berikut 34 kementerian pada Kabinet Kerja Jilid I (2014-2019) dan usulan nomenklatur untuk perubahan (penggabungan/pemisahan) dan pembentukan kementerian baru pada Kabinet Kerja Jilid II (2019-2024).

Kementerian pada Kabinet Kerja I (2014-2019)
Kementerian Koordinator:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
2. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Kementerian:
5. Kementerian Sekretaris Negara
6. Kementerian Dalam Negeri
7. Kementerian Luar Negeri
8. Kementerian Pertahanan
9. Kementerian Agama
10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
11. Kementerian Keuangan
12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
13. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
14. Kementerian Kesehatan
15. Kementerian Sosial
16. Kementerian Ketenagakerjaan
17. Kementerian Perindustrian
18. Kementerian Perdagangan
19. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
21. Kementerian Perhubungan
22. Kementerian Komunikasi dan Informatika
23. Kementerian Pertanian
24. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
25. Kementerian Kelautan dan Perikanan
26. Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi
27. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Ketua Badan Pertanahan Nasional
28. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BPPN
29. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
30. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
31. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
32. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
33. Kementerian Pariwisata
34. Kementerian Pemuda dan Olahraga

Usulan Perubahan Nomenklatur Kementerian pada Kabinet Kerja II (2019-2024)
Kementerian Koordinator:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
2. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam (nomenklatur baru)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun