Mohon tunggu...
Tri Damayantho
Tri Damayantho Mohon Tunggu... Konsultan - Sementara WFH di Madiun

Applied Generalist, Creative Industri Enthusiast, concern with education, history, and science.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Isu Regulasi Komunikasi Digital dikalangan Gen Z

18 Februari 2023   08:08 Diperbarui: 18 Februari 2023   08:21 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam beberapa dekade belakangan ini menimbulkan dampak yang nyata dalam kehidupan masyarakat baik secara lokal maupun internasional. Peranan teknologi informasi dan komunikasi membawa manusia ke dalam suatu tahapan kehidupan dimana segala informasi dapat dengan mudah diakses secara cepat dan tanpa batas. Berbagai dampak dari fenomena ini dapat kita lihat mulai dari dampak yang positif sampai dampak yang negatif, tentunya dampak negatif paling sering dan mudah menjadi tajuk utama di masyarakat melalui berbagai media, baik media arus utama maupun media sosial.

Manusia sebagai makhluk sosial dan memiliki emosi telah menjadi pusat informasi-informasi yang disebarkan melalui berbagai saluran-saluran yang sangat beragam sehingga terkadang sangat sulit membedakan antara berita bohong dan berita sebenarnya. Kecendrungan dari manusia adalah ingin mempercayai apa yang diyakini sehingga menjadi sasaran empuk untuk para penyebar-penyebar berita bohong untuk kemudian menimbulkan keresahan dan perbedaan pandangan di dalam masyarakat yang mengarah kepada perpecahan dan konflik horizontal. Kasus yang paling mudah dan menjadi perhatian di masyarakt akhir-akhir ini adalah politik identitas yang sangat sering digunakan dalam opini-opini politik ketika mendekati pemilu.

Oleh karena itu masyarakat dituntut untuk menjadi selektif dan kritis dalam memilah-milah informasi yang beredar di masyarakat. Selain diperlukannya kecerdasan literasi digital, pemerintah perlu mengambil peranan dengan salah satunya adalah menetapkan berbagai regulasi, peraturan, kebijakan dan arahan mengenai teknologi informasi dan komunikasi digital, agar menjadi sinergi dan membantu peranan masyarakat dalam menciptakan ketertiban umum.

Kata kunci: teknologi informasi dan komunikasi, regulasi, berita, berita bohong, masyarakat.


PENDAHULUAN

Kemampuan manusia untuk mengakses informasi di era globalisasi ini menyebabkan perubahan perilaku manusia di dalam masyarakat. Seiring dengan itu terciptalah berbagai istilah-istilah baru yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tersebut seperti cancel culture, fear of missing out, doxxing, flexing, click bait dan
lainnya. Isitlah-istilah tersebut menjadi suatu fenomena baru di dalam masyarakat yang sebelumnya belum pernah ada.
Manusia telah memasuki era baru dimana informasi menjadi sesuatu yang sangat berharga. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memberikan memberikan kemudahan dalam mengakses informasi-informasi tersebut. Kenyataan ini menjadikan teknologi informasi dan komunikasi menjadi pisau bermata dua, disatu sisi dicari dan dapat bermanfaat, disisi lain dapat menimbulkan masalah dalam masyarakat.
Pada era ini minformasi hadir ditengah masyarakat melalui berbagai saluran dan kanal dan bahkan nyaris tanpa filter. Saat ini semua orang dapat menjadi produser, distributor, konsumen dan manipulator informasi baik secara sadar maupun tidak sadar. Kemampuan masyarakt dalam menyaring informasi yang didapatnya menjadi suatu kemampuan tersendiri yang dikenal sebagai literasi digital.
Masuknya era globalisasi dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat cepat dan masif meniadakan batas-batas antar wilayah, antar negara dan antar bangsa sehingga menjadikan akses baru kepada masyarakat dunia untuk informasi ayang tanpa batas.
Dengan berbagai fenomena-fenomena tersebut maka peranan masyarakat sangat penting dalam melakukan filter informasi-informasi dengan dukungan regulasi-regulasi yang disusun oleh wakil rakyat dan pemerintah dalam mengatur berbagai pertukaran informasi dan transaksi elektronik baik berupa perundang-undangan, peraturan pemerintah maupun pada tingkat peraturan menteri.
Hingga saat ini peraturan pemerintah yang menjadikan pegangan dalam tata kelola teknologi informasi dan komunikasi adalah dengan dikeluarkannya Undang-Undang No 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016. Undang-undang tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya juga Peraturan Pemerintah dan peraturan menteri lainnya untuk menjunjang Undang-Undang No 16 tahun 2016 tersebut.
Pengamatan dan Pembahasan
Penelitian sederhana ini dilakukan dengan 3 responden dengan usia antara 18 -- 22 tahun dengan berbagai latar belakang. Responden penulis berinisial AP dengan usia 21 tahun yang merupakan mahasiswa Hubungan Internasional di salah satu perguruan tinggi swasta di Bandung. Sedangkan SA adalah seorang fasilitator freelance daa AS adalah seorang murid
kelas 12 di sekolah menengah atas kota Pontianak. Kepada ketiga responden diberikan berbagai pertanyaan yang sama dengan jumlah 8 (delapan) pertanyaan dan feedback berupa pernyataan tertulis.
Untuk pertanyaan pertama adalah alasan dalam menggunakan internet; pada rentang usia ini internet digunakan sebagai alat bantu untuk memperlancar kegiatan pembelajaran baik di sekolah maupun di universitas. Responden pada umumnya mmenggunakan internet untuk mengerjakan tugas, mencari info yang menyangkut studi mereka dan mencari informasi terkini. Beberapa responden menjawab menggunakan internet untuk bermedia sosial dan suatu media yang mudah digunakan untuk mencari bahan tugas dari sekolah atau universitas.
Responden pada dasarnya mengetahui adanya undang-undang yang mengatur tata kelola informasi dan transaksi elektronik, tetapi pada umumnya hanya mengetahui sedikit dan tidak terlalu dalam. Mereka mengetahui adanya UU ITE ini dari kanal-kanal berita daring yang mereka ikuti maupun dari media elektronik.
Mengenai isi dari UU ITE responden pada umumnya mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan hoax, media sosial, video asusila, praktek judi online dan lainnya, terutama menyangkut dengan berita-berita terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi yang sedang viral di masyarakat.
Responden percaya bahwa UU ITE ini mnempun yai beberapa manfaat, salah satunya adalah menjamin kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari kejahatan yang dilakukan secara daring, mengatur masyarakat dalam bermedia sosial dan menggunakan internet secara baik, benar dan bertanggung jawab, dan mengontrol masyarakat dalam menyebarkan konten.
Mengenai sikap pribadi untuk UU ITE ini pada umumnya responden setuju dan diperlukan sosialisasi yang lebih mendalam ke masyarakat mengenai UU ITE ini. Karena UU ITE ini diperlukan di tengah masyarakat terutama ditengah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang tidak terbatas jarak dan waktu. Regulasi ini diperlukan untuk menghindari kekacauan yang kemungkinan terjadi di tengah masyarakat yang muncul akibat salah satunya adalah berita bohong. Diharapkan UU ITE ini dapat membantu masyarakat dan pemerintah dalam mengendalikan dan melakukan pencagahan terhadap dampak negatif yang muncul dari kemajuan teknologi dn informasi tersebut.
Mengenai pandangan dan pemanfaatan internet oleh teman-teman seusia mereka pada umumnya sudah dilakukan secara bertanggung jawab dan hanya menggunakan untuk
keperluan studi dan pada akhirnya kembali ke pribadi masing-masing dalam penggunaan internet tersebut. Topik ini juga bukan bahasan yang menarik untuk menjadi bahan pembicaraan anta mereka dan teman-teman seusia mereka.
Responden pada umumnya sudah menggunakan internet sesuai dengan kebutuhan mereka serta tidak menggunakan untuk konten negatif maupun menyebarkan konten negatif. Penggunaan sebatas untuk mencari informasi terkini dan membantu dalam menyelesaikan tugas sekolah maupun kampus mereka.
Untuk pelanggaran penggunakan internet sering ditemukan oleh mereka terutama di sosial media dan berita-berita arus utama. Pelanggaran sering terjadi pada konten-konten yang mengandung kata-kata kasar, seperti SARA, fitnah, konten-konten hoax, penyebaran kebencian yang dapat memunculkan masalkah lebih lanjut.


ANALISA

Dari hasil wawancara terhadap para responden diketahui bahwa penggunaan internet oleh para responden adalah terbatas pada penggunaan dalam membantu studi mereka baik di universitas maupun di sekolah menengah atas. Pada umumnya responden telah menggunakan media dengan kontrol sepenuhnya di tangan media. Seperti yang dikatakan oleh Jose Luis Orihuela (2017) telah terjadi pergeseran di era digital ini dimana kontrol sepenuhnya terletak pada user (pengguna) dalam hal ini adalah manusia. Manusia sebagai pengguna (user) dihubungkan oleh kepentingan tertentu dengan manusia lain yang membangun relasi beruopa jejaring informasi.
Hal ini terlihat dari responden AP (21 tahun) yang membangun hubungan erat dengan permasalahan dan isu global terbaru. Sebagai seorang mahasiswa Hubungan Internasional, AP membutuhkan informasi-informasi terkini secara global yang relevan dengan kepentingan kampusnya. Dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sekarang, sebagai mahasiswi, AP sangat terbantu oleh akses internet dan konten yang disediakan oleh berbagai media arus utama, bahkan dari sumbernya langsung misalkan dari Facebook atau Twitter.
Mengenai UU ITE secara umum responden telah mengetahui tetapi tidak mendalam. Pemahaman responden terhadap UU ITE hanya terbatas pada larangan-larangan yang terkait dengan penyebaran informasi yang menyesatkan, pencemaran nama baik dan isu lainnya yang viral di media sosial atau di media massa. Pemahaman mengenai data pribadi, hak kekayaan intelektual dan pengaturan nama domain bahakan secara tidak sadar mereka tidak mengetahui bahwa hal tersebut juga diatur di UU ITE. Peran masyarakat untuk meningkatkan penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi belum meyentuh di para responden tersebut, hal ini disebebkan penggunaan hanya sebatas mencari literatur dan komunikasi.
Pengetahuan responden mengenai cakupan dari UU ITE juga hanya terbatas pada larangan-larangan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi. Sedangkan untuk manfaat dari UU ITE pada umumnya responden sudah mengetahui dan menyadari bahwa UU ITE ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi kepentingan umum dari segala bentuk penyalahgunaan teknologi yang dapat mengganggu kepentingan dan ketertiban umum. Selain itu salah satu upaya pemerintah untuk pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik yang memiliki muatan terlarang dimana pemerintah memiliki hak untuk melakukan pemutusan akses.
Mengenai pandangan, pemanfaatan internet baik oleh diri sendiri maupun oleh lingkaran pertemanan mereka, pada umumnya mereka memandang positif mengenai UU ITE ini untuk melakukan pengaturan tata kelola teknologi infomasi dan komunikasi agar tercipta ketertiban umum dalam masyarakat. Secara sadar mereka sudah memahami bahwa penggunaan internet haruslah bertanggung jawab.

KESIMPULAN

Berdasarkan wawancara dengan ketiga respondfen tersebut dapat disimpulan bahwa para responden telah mengontol penuh konten-konten yang mereka inginkan. Sebagai pengguna (user) dihubungkan oleh kepentingan tertentu dengan manusia lain yang membangun relasi beruopa jejaring informasi.
Untuk pemahaman responden terhadap UU ITE, diperlukan pemahamn yang lebih dalam terkait UU ITE ini, karena pada umumnya responden hanya terfokus pada larangan-larangan dan penyalahgunaan informasi elektronik, belum menyentuh pada pemanfaatan dan penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang lebih jauh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun