Jika terbukti, kasus ini bukan hanya berimplikasi pada kerugian finansial, tetapi juga berpotensi terhadap rontoknya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana syariah, baik di BPKH maupun di Bank Muamalat.
BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) mengelola "dana umat" dalam bentuk Dana Abadi Umat (DAU), yang berasal dari sisa operasional dan nilai manfaat penyelenggaraan ibadah haji. Dana ini disalurkan untuk berbagai kegiatan kemaslahatan umat, seperti pendidikan, dakwah, kesehatan, sarana prasarana ibadah, serta ekonomi dan sosial keagamaan.
Oleh karena itu sudah sangat wajar jika pribadi seperti Sukoco Halim atau siapapun warga negara di Indonesia tidak melakukan perbuatan yang terindikasi sangat diluar kewajaran seperti ini, yaitu melakukan penyalahgunaan dana umat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI