Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tanpa Pasal yang Konkret, Perda AIDS Sumatera Utara Kelak Akan Sia-sia

29 Oktober 2020   09:28 Diperbarui: 29 Oktober 2020   09:43 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRDSU) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Program Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRDSU tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Sumatera Utara. Ini lead di berita "UISU dan DPRD Sumut FGD Tentang HIV/AIDS", harianandalas.com, 23/6-2020.

Laporan Ditjen P2P, Kemenkes RI, 12 Agustus 2020, jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Sumut dari tahun 1987 sampai Juni 2020 mencapai 24.696 yang terdiri atas 20.456 HIV dan 4.240 AIDS. Jumlah ini menempatkan Sumut di peringkat ke-7 nasional dalam jumlah kumulatif HIV/AIDS.

Di Indonesia peraturan daerah (Perda) tentang penanggulangan HIV/AIDS sudah ada 134 yaitu 23 perda provinsi, 85 perda kabupaten dan 28 perda kota. Sedangkan di Sumatera Utara ada 3 perda yaitu dan Kabupaten Serdang Bedagai (2006), Kota Tanjung Balai (2009), dan Kota Medan (2012).

Perda-perda itu hanya copy-paste dan hanya berisi pasal-pasal normatif yang tidak menukik ke akar persoalan. Ini terjadi karena Perda-perda AIDS di Indonesia mengekor ke ekor program penanggulangan HIV/AIDS di Thailand.

Baca juga: Perda AIDS di Indonesia: Mengekor ke Ekor Program Penanggulangan AIDS Thailand

Program penanggulangan HIV/AIDS di Thailand dikenal dengan program 'wajib kondom 100 persen' bagi laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi pelacuran dan rumah bordil atau cakela.

Secara berkala PSK dites IMS (infeksi menular seksual, seperti sifilis/raja singa, kencing nanah/GO, virus hepatitis B, klamdia, jengger ayam, dll.). Jika ada PSK yang terdeteksi mengidap IMS, maka mucikari atau germo menerima sanksi yang sudah disepakati secara hokum yaitu mulai dari teguran, peringatan sampai pencabutan izin usaha. Hal ini dilakukan karena sudah terbukti germo membiarkan laki-laki seks dengan PSK tanpa memakai kondom.

Nah, di Indonesia Perda menghukum PSK. Ini yang konyol karena 1 PSK dibui ada ratusan PSK yang akan mengisi tempat PSK yang dihukum itu. Germo pun selalu membela pelanggan dengan membiarkan tidak pakai kondom jika PSK meminta laki-laki pakai kondom ketika hubungan seksual.

Baca juga: Perda AIDS Merauke (Hanya) 'Menembak' PSK

Tiga Perda AIDS yang ada di Sumut juga sami mawon atau setali tiga uang. Pasal-pasal tidak menukik ke pencegahan penularan HIV/AIDS secara faktulan karena normatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun