Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Asuransi Selamatkan APBN dari Pembiayaan Akibat Bencana Alam

12 Oktober 2018   16:20 Diperbarui: 12 Oktober 2018   17:14 946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Tsunami yang menerjang Jepang tahun 2011 (Sumber: nationalgeographic.it)

Empat berita di bawah ini mengingatkan wawancara dengan Drs Syafri Ayat, AAIK (HC), pengajar di Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisaksi (STMA Trisakti) Jakarta (2015). Hasil wawancara dipublikasikan melalui Kompasiana dengan judul "Asuransi Kerugian Akibat Bencana Alam".

Berita itu adalah: (1) Pembiayaan. Asuransi Risiko Bencana Direalisasikan Tahun 2019 (Harian "Kompas", 11/10-2018), (2) GEMPA-TSUNAMI SULTENG. Asuransi Kebencanaan dalam Pembahasan (Harian "Kompas", 12/10-2018), (3) Beban Anggaran Picu Kesadaran Asuransi Bencana (VOA Indonesia, 11/10-2018), dan ASURANSI. Kerugian Bencana Lombok dan Sulteng Triliunan Rupiah (Harian "Kompas", 12/10-2018).

Dengan kondisi wilayah Indonesia yang berada pada jalur rawan gempa dan tsunami sudah waktunya untuk memikirkan pertanggungan, dalam hal ini asuransi. Seperti dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam dialog tingkat tinggi tentang pembiayaan risiko bencana dan asuransi di Indonesia dalam pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Bali (10/10-2018),   selama ini pendanaan bencana hanya mengandalkan APBN (Kompas, 11/10-2018).

Akibatnya sudah kasat mata yang jadi tanggungan APBN. Data Rencana Nasional Penanggulangan Bencana menunjukkan kerugian Indonesia akibat bencana alam mencapai Rp 126,7 triliun pada tahun 2004-2013. Rata-rata nilai kerugian ekonomi langsung berupa kerusakan bangunan dan non-bangunan mencapai Rp 22,85 triliun setiap tahun. Gempa bumi menyebabkan kerugian ekonomi terbesar sekitar 7,56 triliun per tahun (Kompas, 11/10-2018).

Dalam kaitan itulah, Menkru Sri Mulayani mengatakan pada tahap awal jangka pendek akan mengasuransikan barang milik negara di bawah pengelolaan Kemenkeu. Program asuransi barang milik negara akan terwujud tahun 2019.

Wawancara dengan Syafri ketika itu lebih tertuju pada pertanggungan kerugian petani akibat letusan gunung berapi. Untuk mengganti kerugian diperlukan program yang bisa mengatasi risiko kerusakan tanaman dan kehilangan mata pencaharian. Ketika itu Syafri mengatakan: "Asuransi bisa melindungi petani dari kerugian karena kerusakan tanaman dan kehilangan penghasilan."

Data PT Reasuransi Maipark Indonesia mencatat kerugian ekonomi akibat gempa di Lombok mencapai Rp 10 triliun dengan kerugian klaim asuransi hingga 8 Oktober 2018 sekitar Rp 450 miliar. Gempa di Palu yang diikuti tsunami dan likuefaksi, kerugian ekonominya Rp 5 triliun. Terdapat 58 laporan klaim dengan nilai Rp 89 miliar dan total nilai pertanggungan Rp 3,1 triliun. Besaran itu masih bisa berubah (Kompas, 12/1-2018).

Data Kementerian Keuangan, rata-rata kerugian ekonomi langsung akibat bencana alam di Indonesia tahun 2000-2016 mencapai Rp 22,8 triliun per tahun (Kompas, 12/10-2018).

Data Kementerian Keuangan menunjukkan rata-rata kerugian ekonomi langsung akibat bencana alam di Indonesia tahun 2000-2016 mencapai Rp 22,8 triliun per tahun. Dalam 12 tahun terakhir, dana cadangan bencana yang dialokasikan pemerintah hanya sekitar Rp 3,1 triliun per tahun. Sebagai perbandingan, penanganan dampak gempa dan tsunami di Aceh (2004) membutuhkan dana Rp 51,4 triliun, sedangkan APBN hanya mampu Rp 3,3 triliun atau 7,9 persen total kerugian. Gempa di DI Yogyakarta (2006) mengakibatkan kerugian Rp 26,1 triliun, sedangkan APBN Rp 2,9 triliun atau 11,1 persen dari total kerugian (Kompas, 12/10-2018).

Menurut Syafri, ide untuk mengatasi dampak bencana alam, seperi tsunami, gempa bumi dan letusan gunung berapi sudah pernah diajukan oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI) di awal tahun 2000-an. Tapi, "Pemerintah maju-mundur," kata Syafri.

Maka langkah yang digagas Kemenkeu untuk mengasuransikan barang-barang milik negara merupakan upaya untuk mengurangi beban APBN sehingga tidak mengganggu program pemerintah dalam membangun negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun