Seperti dikatakan di atas bahwa risiko penularan HIV melalui hubungan seksual bukan karena orientasi seksual (LGBT) dan sifat hubungan seksual (di luar nikah), tapi karena kondisi saat terjadi hubungan seksual. Dalam perkawinan pun bisa terjadi penularan HIV kalau salah satu mengidap HIV/AIDS dan suami tidak memakai kondom.
Nah, ini program di hilir. Artinya, Kementerian Kesehatan membiarkan warga tertular HIV dulu (di hulu) baru diperiksan dan diberikan oleh di Puskesmas.
Maka, yang perlu dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI dan Pemprov Sumbar bukan mengurusi pertambahan LGBT, tapi melakukan intervensi di hulu terhadap laki-laki dewasa agar selalu memakai kondom jika melakukan perilaku seksual berisiko yaitu poin (1) dan (2) dengan PSK langsung dan PSK tidak langsung.
Jika tidak ada intervensi di hulu untuk menurunkan insiden infeksi HIV baru, terutama pada laki-laki dewasa, itu artinya penyebaran HIV di masyarakat akan terus terjadi yang merupakan 'bom waktu' untuk kelak sampai pada 'ledakan AIDS'. *