Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Klarifikasi Pemberitaan Bayi Ny. Aldoria dan Bayi Khiren

14 Agustus 2015   10:00 Diperbarui: 14 Agustus 2015   10:00 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

BPJS Kesehatan Siap Menjamin Asal Sesuai Prosedur

Jakarta (13/08/205) : BPJS Kesehatan akan menjamin biaya pelayanan kesehatan peserta asalkan sesuai prosedur dan indikasi medis. Sebagai contoh kasus yang berkembang saat ini adaah kasus Bayi Ny. Aldoria Maharibe dan Bayi Khiren Humaira Islami. Untuk kronologisnya kasus tersebut, dapat kami sampaikan, bahwa Ny. Aldoria terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan per 30 November 2014. Pada tanggal 10 Juni 2015, ia mendaftarkan calon bayi dalam kandungan pada usia kehamilan 30 minggu dan membayarkan iuran untuk calon bayinya pada 24 Juni 2015. Perkiraan lahir bayi tersebut adalah pada bulan September 2015. Ternyata dikarenakan terdapat indikasi medis, Ny. Aldoria melahirkan pada 18 Juni 2015 melalui sectio caesaria dengan bayi kembar.

Kedua bayi dirawat pada tanggal 18 Juni 2015 tersebut di Ruang NICU dan tidak diterbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) oleh BPJS Kesehatan. Bayi pertama sudah keluar, kemudian dirawat lagi dan sudah diterbitkan SEP oleh BPJS Kesehatan (tidak dipermasalahkan oleh Ny. Aldoria). Sementara itu bayi kedua sejak tanggal 18 Juni 2015 hingga saat ini (11 Agustus 2015) masih dirawat di ruang NICU.

Terkait dengan hal tersebut, diharapkan keluarga pasien Bayi Ny. Aldoira tidak perlu khawatir terkait biaya pelayanan kesehatan dan dapat berkonsentrasi terhadap pengobatan kedua bayi Ny. Aldoria sampai sembuh. Terkait biaya pelayanan kesehatan Bayi Ny. Aldoria akan diselesaikan oleh BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit dalam hal ini RS Cipto Mangun Kusumo.

Namun BPJS Kesehatan kembali menghimbau kepada peserta apabila ingin mendaftarkan bayi yang akan dilahirkan, alangkah lebih baik jika didaftarkan jauh sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL) atau saat sudah terdeteksi denyut jantung disertai keterangan dari dokter. Sehingga pada saat bayi tersebut lahir dapat langsung aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran iuran pertama.

Untuk kasus Bayi Khiren Humaira Islami dapat disampaikan bahwa, biaya pelayanan kesehatan Pasien Khiren tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan karena pelayanan kesehatan yang didapatkan oleh pasien tidak sesuai dengan prosedur.

Dalam kronologis, diketahui bahwa selama 17 hari pasien Khiren dirawat, orang tua dari pasien tersebut tidak melakukan pelaporan ke loket BPJS Kesehatan untuk mengurus Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Orang tua Khiren telah diingatkan oleh Petugas RS baik secara lisan maupun tulisan dan telah menandatangani pernyataan dalam informed concern, pada poin 5b berbunyi “sanggup menyelesaikan surat jaminan dalam waktu 3x24 jam (tidak termasuk hari raya atau hari libur)” dan telah diinformasikan dengan jelas, baik secara tertulis maupun lisan oleh petugas Rumah Sakit bahwa peserta wajib mengurus jaminan BPJS Kesehatan ke loket I BPJS.

Pasien juga sudah menandatangani surat pernyataan penanggung hutang yang menyebutkan apabila tidak mengurus jaminan maka tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan akan menjadi tanggungjawab pasien dan bersedia menyelesaikan administrasi. Dalam surat pernyataan tersebut petugas RS kembali menjelaskan secara lisan maupun tertulis untuk melapor ke loket BPJS Kesehatan.

Namun sampai dengan hari ke 17 sejak Khiren di rawat di RS, orang tua Khiren tidak melaporkan kepada loket BPJS Kesehatan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Pada BAB IV tentang Pelayanan Kesehatan  disebutkan Status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Bila pasien berkeinginan menjadi peserta JKN dapat diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari). Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum.”

Kasus pasien Khiren merupakan sebuah pelajaran, bahwa keberhasilan program JKN yang dikelola BPJS merupakan tanggung jawab kita bersama, termasuk peserta BPJS Kesehatan. Tertib membayar iuran sebagai wujud gotong royong, dan mengikuti prosedur dengan benar pada saat ingin memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun