Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pemerintah Provinsi Banten Tambah 500 Ribu Jiwa ke Dalam Program JKN-KIS

29 November 2021   09:45 Diperbarui: 29 November 2021   09:58 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tigaraksa -- Sebanyak 500.000 warga Provinsi Banten didaftarkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional -- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten. Penambahan tersebut dibuktikan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Provinsi Banten tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN-KIS, Kamis (25/11).
 
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Lisa Nurena.
 
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengapresiasi kerja sama yang dibangun dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan di bidang kesehatan bagi masyarakat di Provinsi Banten. Dirinya menyadari bahwa dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS penuh dinamika. Untuk itu, dirinya berharap agar seluruh pihak bersama-sama senantiasa terus berinovasi demi memudahkan peserta dalam mengakses layanan JKN-KIS.
 
"Harapannya seluruh peserta dapat dilayani dengan maksimal. Dengan adanya dukungan dari seluruh pihak, mudah-mudahan dapat menghadirkan inovasi baru sehingga bisa memberikan kemudahan bagi peserta saat mengakses layanan JKN-KIS," kata Wahidin.
 
Adapun ruang lingkup dalam sinergi BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Provinsi Banten yaitu Penguatan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam pelaksanaan Program JKN-KIS, Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN-KIS dan Sosialisasi bersama yang dilakukan kepada masyarakat Provinsi Banten.
 
Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi Banten terhadap penyelenggaraan Program JKN-KIS. Menurutnya, sinergi yang dibangun ini menjadi komitmen dan dukungan Pemerintah Provinsi Banten dalam implementasi Program JKN-KIS.
 
"Pelaksanaan nota kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Kerja Tahunan yang disiapkan dan disepakati bersama Kantor Cabang BPJS Kesehatan yang tersebar di wilayah Banten. Untuk tahun 2022, Pemerintah Provinsi Banten akan memberikan bantuan iuran JKN-KIS kepada 500.000 warga Banten yang dibiayai melalui APBD. Sekali lagi, kami sangat mengapresiasi bagaimana Pemerintah Provinsi Banten memiliki komitmen yang sangat tinggi dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi warganya," tutur Lily.
 
Dalam upaya menghadirkan kemudahan bagi peserta untuk mengakses layanan kepesertaan JKN-KIS di wilayah Banten, BPJS Kesehatan telah menugaskan tiga kantor cabang, yaitu Kantor Cabang Tangerang, Kantor Cabang Tigaraksa, dan Kantor Cabang Serang. Selain itu, untuk memperluas cakupan pelayanan peserta, BPJS Kesehatan juga membentuk beberapa kantor kota dan kabupaten, yaitu Kantor Kota Tangerang Selatan, Kantor Kabupaten Serang, Kantor Kabupaten Pandeglang, dan Kantor Kabupaten Lebak. (po)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun