Cimahi, Jamkesnews -- Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah kasus positif terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, diperlukan antisipasi pencegahan penularan langsung khususnya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).Â
Himbauan pemerintah mengenai social distancing membuat banyak FKTP bergerak untuk memberikan pelayanan prima dengan tetap memperhatikan kebijakan social distancing.
Salah satu klinik yang turut mendukung kebijakan tersebut  adalah Klinik Dr. Nur di Kota Cimahi. Klinik yang sudah menjadi mitra dengan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi itu telah menerapkan antrean elektronik yang diintegrasikan ke dalam aplikasi Mobile JKN milik BPJS Kesehatan.Â
Penanggungjawab Klinik Dr. Nur di Kota Cimahi, Uli mengatakan bahwa dengan diterapkan layanan antrean elektronik di Mobile JKN, saat ini peserta JKN-KIS tidak harus menumpuk di klinik untuk menunggu antrean pelayanan kesehatan yang tentunya dapat meningkatkan resiko penyebaran Covid-19.
"Dengan antrean elektronik di Mobile JKN, tentunya peserta bisa mendapatkan kepastian waktu layanan saat ingin berobat ke fasilitas kesehatan. Selain itu sebagai bentuk komitmen kami untuk senantiasa menjaga mutu dan kualitas kontak dengan peserta JKN agar tetap terlayani tanpa harus datang ke klinik. Kami juga membuka layanan konsultasi dengan dokter melalui media pesan Whatsapp," ujar Uli Kamis (09/04).
Lebih lanjut, Uli menjelaskan bahwa layanan konsultasi melalui media pesan Whatsapp ini telah diinformasikan secara masif kepada peserta.
"Kami mengumumkan layanan konsultasi via whatsapp ini kepada peserta dan mendapat respon yang sangat baik. Hal ini tentunya sejalan dengan kebijakan social distancing dan pelayanan kepada peserta JKN-KIS tanpa harus melakukan kontak fisik di klinik kami. Namun untuk kondisi yang bersifat darurat dan atau memerlulan pemeriksaan lebih lanjut tentunya akan tetap dilayani," ujar Uli.
Ditemui terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Sri Wahyuningsih memberikan apresiasinya terhadap pelayanan di Klinik Dr. Nur, sekaligus mengimbau untuk tetap dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta JKN-KIS di tengah kondisi pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Sri menambahkan bahwa antrean elektronik dapat digunakan fasilitas kesehatan untuk meminimalisir kerumunan peserta yang  menunggu antrian pelayanan sehingga diharapkan dapat mengurangi resiko penularan Virus Covid-19.
"Kami sangat mengapresiasi  langkah-langkah yang dilakukan oleh Klinik Dr. Nur dan juga faskes lain yang telah mengimplementasikan antrean elektronik melalui aplikasi Mobile JKN. Antrean elektronik ini sangat penting untuk diterapkan supaya semuanya baik tenaga kesehatan maupun peserta merasa aman dan nyaman. Faskes tetap dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, dan tentu saja peserta juga merasa dilayani dengan baik," jelas Sri.
Dirinya menambahkan, pelayanan tidak langsung melalui media pesan whatsapp juga menjadi salah satu upaya untuk mencegah dan mengurangi penyebaran virus Covid-19.