Mohon tunggu...
Keke Mazaya
Keke Mazaya Mohon Tunggu... Musisi - Yo What's up?

Aku ga suka ribet, sukanya kamu

Selanjutnya

Tutup

Music Pilihan

Nikmati Sakit Hatimu bareng SVRL

30 April 2019   21:42 Diperbarui: 2 Mei 2019   16:39 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di tengah banyaknya lagu beraliran Folk, EDM, dan R&B yang sedang booming di Indonesia, SVRL tetap dengan identitas mereka. SVRL mengeluarkan single beraliran Pop Rock berjudul "Nikmati Sakit Hatimu".

Single dari band yang beranggotakan Keke Mazaya (Vokal), Daris Igo (Gitar), dan Desiderius (Bass) ini adalah single keempat yang direlease setelah "Ayo Kita Mulai Kembali", "Berhenti Berharap" dan "Hanya Kamu". Lagu ini berisi tentang ajakan untuk menikmati sakit hati yang dirasakan, karena hidup ini cuma sekali. Lagu yang diciptakan oleh Daris Igo (Gitaris SVRL) ini juga diproduksi Video Clipnya dengan Konsep yang sederhana tapi tetap catchy, yaitu monokrom di awal yang menggambarkan keterpurukan, dan full color di akhir yang menggambarkan kebahagiaan setelah dapat menikmati masalah-masalah di hidupnya.

"Ide lagu ini (Nikmati Sakit Hatimu) dibuat saat salah satu personil kami sedang mengalami masalah yang cukup membuatnya kecewa dan personil kami yang lain pun reflek mengatakan, "ya udah, nikmatin aja sakit hati lo!", dari situlah lagu ini diciptakan. Ini adalah salah satu single kami yang beat nya fun, berharap untuk para pendengarnya dapat merasa happy setelah mendengarnya" tutur Keke Mazaya, Vokalis SVRL.

Lagu "Nikmati Sakit Hatimu" sudah bisa dinikmati di Spotify, Joox, iTunes, dan platform music digital lainnya. Video Clip dari lagu ini pun sudah bisa ditonton di Youtube Channel SEVERALOfficial lho! Selamat Menikmati Sakit Hatimu!


Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun