Mohon tunggu...
Indy Maulida
Indy Maulida Mohon Tunggu... Konsultan - Blog pribadi

Ya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Jemput Bola", Solusi Tanggap KDRT pada Masa Pandemi Covid-19

9 Agustus 2020   16:54 Diperbarui: 9 Agustus 2020   16:55 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Batang  (8/08/20), Pandemi COVID-19 memunculkan berbagai permasalahan diberbagai sektor, sepertihalnya sektor pendidikan, ekonomi , pariwisata dll. pandemi Covid-19 ini mengharuskan sebagian besar masyarakat termasuk perempuan untuk beraktivitas di rumah saja. 

Namun ternyata, kondisi ini bagi sebagian perempuan justru menimbulkan kekhawatiran baru yakni terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Adanya kekhawatiran mengenai peningkatan kasus KDRT di masa pandemi didasarkan atas tingginya intensitas keluaarga dirumah ditambah dengan tingginya kesulitan ekonomi yang ada pada saat ini. Di Indonesia sendiri contohnya di Kabupaten Bandung, terjadi peningkatan sebanyak 70% laporan yang masuk mengenai adanya kasus KDRT.
 
Untuk mengatasi dampak yang diakibatkan oleh adanya wabah ini maka mahasiswa UNDIP mengajak masyakat untuk dapat tanggap atas tindakan tindakan yang mungkin terjadi dimasa pandemi ini dengan mensosialisasikan Undang -- Undang PKDRT. Selain itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan penanganan kasus KDRT dan KtP dalam situasi pandemi Covid-19, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan kegiatan "Peningkatan Kapasitas Manajemen Penanganan Kasus KDRT dalam Situasi Pandemik Covid-19" bagi Dinas PPPA/ Kelompok Kerja Daerah (BERJARAK) di Tingkat Kabupaten/kota

"Jemput Bola " dalam penanganan kasus KDRT berarti pemerintah secara aktif untuk melakukan penganan, bukan pasif hanya menunggu laporan datang selama masa karantina. Pihak penyedia layanan harus memahami situasi didaerah mereka masing-masing akibat kebijakan PSBB yang menghimbau karantina mandiri bagi masyarakat. Apa lagi, sesuai observasi, grafik data kasus covid-19 yang masih menanjak naik dan belum mencapai puncaknya, sehingga diperlukan unsur lembaga layanan yang sensitif terhadap kasus KDRT ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun