Peran pemerintah dalam penertiban pertambangan ilegal ini dapat di lihat dari fungsinya. Dalam pengaturan atau regulasi pemerintah masih sangat lemah sebagai penentu kebijakan karena perusahaan pertambangan ilegal yang ada tanpa surat izin dari pemerintah.Â
Selain itu pemerintah belum memberikan pelayanan maksimal terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan adanya pertambangan ilegal. Faktor penghambat peran pemerintah sangat dominan dalam usaha untuk menertibkan pertambangan ilegal adalah tidak adanya koordinasi pemerintah, tidak ada pengawasan, sikap apatis masyarakat serta kurangnya kesadaran pemilik tambang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI