Mohon tunggu...
indriyani padillah
indriyani padillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas muhamadiyyah Malang

Enjoy!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dan Kaitannya dengan Hukum di Indonesia

20 Juni 2021   23:12 Diperbarui: 21 Juni 2021   00:00 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adanya kemajuan dan perkembangan dalam teknologi informasi merupakan salah satu bukti nyata dari perkembangan zaman. Teknologi yang semakin berkembang tidak mungkin dapat masyarakat pungkiri atau hindari, karena dengan adanya kemajuan teknologi ini, membantu dan memberikan masyarakat banyak manfaat yang positif. 

Selain itu, kemajuan teknologi ini juga memberikan banyak sekali kemudahan untuk masyarakat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Hingga tanpa disadari, masyarakat secara tidak langsung sangat bergantung dengan teknologi saat ini.

Media social merupakan sebuah bukti nyata dari adanya perkembangan teknologi saat ini. Media social dapat dikatakan sebagai sebuah sarana komunikasi yang dapat menghubungkan masyarakat dengan cakupan yang sangat luas dan tidak terbatas. Hampir seluruh masyarakat didunia khususnya di Indonesia memiliki media social. 

Media social sendiri biasanya digunakan untuk berbagai hal, seperti mencari informas, hiburan, mendapat berita-berita terkini, hingga dijadikan ladang untuk mencari nafkah. Melalui media social, masyarakat dapat berinteraksi dengan pengguna lain yang mungkin belum mereka kenal sebelumnya, sehinnga dapat menambah relasinya.

Selain itu, penggunaan media social juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana menyampaikan aspirasi, kritik, pendapat hingga saran yang ditujukan pada seseorang ataupun lembaga yang menjadi target. 

Adanya perkembangan dari media social dinilai sudah mencipatkan sebuah pergeseran pola perilaku di masyarakat dalam berbagai hal seperti etika, budaya, hingga norma. 

Hal tersebut membuat pemerintah harus mengeluarkan hukum atau Undang-Undang yang menjadi acuan atau batasan masyarakat sehingga masyarakat harus mengikuti hukum ataupun Undang-Undang yang berlaku dalam menggunakan media social.

Dalam penggunaannya, masyarakat dinilai bebas untuk berekspresi ketika dalam media social atau yang biasa dulu dikenal sebagai dunia maya. Seperti yang sebelumnya sudah dibahas, melalui media social, masyarakat secara bebas dapat mengekspresikan segala sesuatu yang sedang mereka rasakan. 

Indonesia sebagai negara demokrasi, sebenarnya sangat menjunjung kebebasan berpendapat para masyarakatnya. Kebebasan berpendapat sendiri dinilai sebagai sebuah hak yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan berkaitan dengan hak asasi manusia yang juga dilindungi oleh negara. Masyarakat dinilai berhak menyampaikan aspirasinya, kritikan serta pendapat yang ada dalam pikirannya.

Kebebasan berpendapat yang sudah menjadi hak mendasar masyarakat, biasanya justru malah disalah gunakan oleh masyarakat itu sendiri. 

Masyarakat menganggap dengan adanya kebebasan berpendapat, mereka dapat dengan bebas melontakan pendapat atau justru melakukan apa saja yang justru malah menyinggung perasaan orang lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun