Bencana alam, baik karena faktor-faktor alam maupun akibat ulah tangan manusia merupakan bagian dari qadla' Allah subhanahu wa ta'ala yang harus diterima dengan penuh keridlaan dan kesabaran. Seorang Mukmin dituntut meyakini bahwasanya tidak ada satupun musibah yang menimpa umat manusia kecuali atas izin Allah. Tidak hanya itu saja, seorang Mukmin diperintahkan untuk mengambil pelajaran dari musibah agar ia memperbaiki diri dan kembali taat kepada Allah subhanahu wa ta'ala.
Adapun dalam konteks penanganan terhadap musibah, Islam menggariskan kebijakan-kebijakan komprehensif yang terhimpun dalam manajemen bencana model khas. Manajemen bencana  tegak di atas akidah Islamiyah. Prinsip-prinsip pengaturannya didasarkan pada syariat Islam, dan ditujukan untuk kemashlahatan rakyat. Manajemen bencana meliputi penanganan pra bencana, ketika, dan sesudah bencana.
Penangangan pra bencana adalah seluruh kegiatan yang ditujukan untuk mencegah atau menghindarkan penduduk dari bencana. Kegiatan ini meliputi pembangunan sarana-sarana fisik untuk mencegah bencana, seperti pembangunan kanal, bendungan, pemecah ombak, tanggul, dan lain sebagainya. Reboisasi (penanaman kembali), pemeliharaan daerah aliran sungai dari pendangkalan, relokasi, tata kota yang berbasis pada amdal, memelihara kebersihan lingkungan, dan lain-lain; juga termasuk dalam kegiatan pra bencana.
Kegiatan lain yang tidak kalah penting adalah membangun mindset dan kepedulian masyarakat, agar mereka memiliki persepsi yang benar terhadap bencana; dan agar mereka memiliki perhatian terhadap lingkungan hidup, peka terhadap bencana, dan mampu melakukan tindakan-tindakan yang benar ketika dan sesudah bencana. Untuk merealisasikan hal ini, khalifah akan melakukan edukasi terus-menerus, khususnya warga negara yang bertempat tinggal di daerah-daerah rawan bencana alam; seperti warga di lereng gunung berapi, pinggir sungai dan laut, dan daerah-daerah rawan lainnya.
Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana baik bencana alam, bencana ulah manusia maupun gabungan dari keduanya.
Sedangkan penanganan pascabencana adalah seluruh kegiatan yang ditujukan untuk: (1) me-recovery korban bencana agar mereka mendapatkan pelayanan yang baik selama berada dalam pengungsian dan memulihkan kondisi psikis mereka agar tidak depresi, stres, ataupun dampak-dampak psikologis kurang baik lainnya.
Adapun kegiatan yang dilakukan adalah kebutuhan-kebutuhan vital mereka, seperti makanan, pakaian, tempat istirahat yang memadai, dan obat-obatan serta pelayanan medis lainnya.
Recovery mental bisa dilakukan dengan cara memberikan tausiah- tausiah atau ceramah-ceramah untuk mengukuhkan akidah dan nafsiyah para korban; (2) me-recovery lingkungan tempat tinggal mereka pascabencana, kantor-kantor pemerintahan maupun tempat-tempat vital lainnya, seperti tempat peribadahan, rumah sakit, pasar, dan lain-lainnya.
Jika Islam memandang tempat terkena bencana masih layak untuk di-recovery, maka akan melakukan perbaikan-perbaikan secepatnya agar masyarakat bisa menjalankan kehidupannya sehari-harinya secara normal seperti sedia kala. Bahkan jika perlu, akan merelokasi penduduk ke tempat lain yang lebih aman dan kondusif.
Untuk itu, dalam konsep Islam akan diterjunkan tim ahli untuk meneliti dan mengkaji langkah-langkah terbaik bagi korban bencana alam. Mereka akan melaporkan opsi terbaik kepada negara untuk ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional.