Mohon tunggu...
Indria
Indria Mohon Tunggu... Freelancer - Tukang ketik

Sama seperti orang kebanyakan. menulis karena ingin berbagi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

WA Hanif Dakhiri Terkait Kontroversi JHT

3 Juli 2015   04:36 Diperbarui: 3 Juli 2015   04:36 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dapat WA dari Hanif Dakhiri, setelah banyak yang protes. Seperti biasa, pejabat kebanyakan ngeleus :)

 

 

JHT (jaminan hari tua) itu fungsinya adl perlindungan unt pekerja saat mrk tdk lagi produktif, baik krn cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua. Dana JHT itu (scr konsep kebijakan) nanti diterimakan kpd para peserta scr gelondongan pd saat mrk tdk lg produktif itu. Shg masa tua peserta terlindungi dg skema perlindungan JHT itu. 

 

Dalam ketentuan UU 40/2004 ttg SJSN (Pasal 37 ayat 3) ditegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dpt diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 th. Pengaturan lebih lanjut tertuang dlm PP JHT yang baru hanya menjabarkan kata "sebagian" yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya. Selebihnya bisa diambil pd saat peserta tdk lagi produktif sbgmana penjelasan di atas. PP JHT tentu saja tdk mungkin menabrak UU SJSN itu. 

 

Jika pekerja di-PHK maka dpt pesangon, dan apabila ybs dapat bekerja kembali maka kepesertaan JHT dapat berlanjut. Jika pekerja meninggal sebelum usia 55 thn maka ahli waris berhak atas manfaat JHT. Itu ketentuan UU SJSN.

 

Bagaimana aturan sebelumnya? Aturan sebelumnya tertuang dlm UU 3/1992 ttg jamsostek yg lebih lanjut di jabarkan dalam PP 1/2009 bahwa manfaat JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 thn atau meninggal dunia atau pekerja di-PHK dg ketentuan masa kepesertaannya 5 thn dan waktu tunggu 1 bln. Jadi kalau ada peserta yg sdh mengiur 5 tahun dan ybs di-PHK, maka ybs bisa mencairkan dana JHT itu setelah ada masa tunggu satu bulan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun