Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) rampung di akhir April 2024.Â
Berbagai polemik pun muncul terkait dengan RPP tersebut karena dituding berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI yang mengacaukan demokrasi pada masa Orde Baru. Salah satunya berasal dari Direktur Imparsial Gufron Mambruri.Â
Gufron menerangkan bahwa TNI-Polri sebagai lembaga pertahanan dan keamanan yang tak sepatutnya terlibat dalam kegiatan politi dan menduduki jabatan sipil.
Lebih lanjut, Gufron menilai PP tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah semakin jauh dari semangat reformasi 1998. "Oleh karena itu, kalangan elit politik, terutama yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan, semestinya menjaga bahkan memajukan sistem dan dinamika politik demokrasi hari ini." Ujar Gufron.Â
"Dan bukan sebaliknya malahmengabaikan sejarah dan pelan-pelan ingin mengembalikan model politik otoritarian orde baru." Tandasnya.
Di lain sisi, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto terkait RPP manajement ASN. Beliau mengatakan aturan tersebut mengarah ke ASN saja yang dapat menduduki jabatan struktural TNI dan Polri.Â
Menteri Aparatur Negara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas juga turut menjelaskan terkait dengan RPP Manajemen ASN. "Terkait dengan TNI-Polri, masih selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 ya. Di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN, begitu juga dengan Polri itu bisa ditempatkan di jabatan tertentu dan instansi pusat tertentu. Cuma yang sekarang adalah ASN boleh menempati posisi di TNI Polri, itu yang tak diatur sebelumnya," Ujar Azwar
MenPAN-RB tersebut menepis anggapan kembalinya dwifungsi ABRI karena hal tersebut sudah diatur dalam UU TNI tentang pembatasan penempatan prajurit dijabatan ASN.