Hingga Selasa 21 April 2020 status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diterapkan di 20 wilayah di Indonesia. Selama aturan PSBB berlangsung, terdapat pelarangan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan kegiatan, pembatasan transportasi, pembatasan kegiatan keagamaan, dan tempat usaha yang boleh beroperasi.
Aturan tersebut diberlakukan dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Namun dengan begitu masih ada wilayah yang belum menerapkan aturan PSBB. Jika para kepala daerah ingin mengajukan status PSBB, di setiap wilayah tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
-
Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Kemudian permohonan penetapan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati. Selain itu Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.
Bagi mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data berikut :
Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi.
Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu.
Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.Â
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan pelaksanaan PSBB yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 cenderung birokratis. Asfin panggilan akrab Asfinawati heran mengapa pemerintah pusat perlu menimbang pengabulan penerapan PSBB di berbagai daerah.
"(Pemda) mengajukan diri, bisa dikabulkan atau tidak. Kalau bisa mengabulkan atau tidak mengabulkan, kan pemerintah sudah punya datanya. Kenapa tidak dia saja yang menetapkan? UU mewajibkan pemerintah, bukan pemda," kata Asfinawati dikutip Kompas.com, Selasa (21/4/2020).