Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah mengakibatkan jumlah pemutusan hubungan kerja semakin melonjak. Bukan hanya lonjakan, klaim jumlah penurunan tonase sampah juga dirasakan sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Jakarta.Â
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Permenkes No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar, aktivitas pergerakan manusia dibatasi dengan adanya pedoman tersebut. Â
Ada pelarangan, pembatasan, dan pengecualian bagi wilayah yang menerapkan PSBB. Antara lain ialah pelarangan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan kegiatan, pembatasan transportasi, pembatasan kegiatan keagamaan, dan tempat usaha yang boleh beroperasi.
Sudah ada 9 provinsi yang disetujui menerapkan PSBB di wilayahnya yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, Banten, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.Â
Aturan tersebut diberlakukan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Peraturan ini telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto pada Jumat (3/4/2020) lalu.
Melalui angka-angka yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19, Jakarta terlihat telah berubah.
2,8 juta
Pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan B Satrio Lelono mencatat jumlah pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan sudah mencapai 2,8 juta karena dampak pandemi Covid-19.Â
Selain itu Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati memperkirakan pandemi Covid-19 akan menambah jumlah pengangguran sebanyak 2,9 juta hingga 5,2 juta orang dalam skenario terberat.Â
Sebelumnya Presiden Republik Indonesia Joko "Jokowi" Widodo meminta kepada para pengusaha untuk berusaha sekeras mungkin agar mempertahankan pekerja mereka walaupun usahanya sedang tertekan akibat pandemi Covid-19.