Blangpidie (04/12/2020) - Sepanjang tahun 2020, PKH Aceh Barat Daya berhasil menggraduasi keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dalam wilayah kabupaten Aceh Barat Daya Sejumlah 1.156 KK, salah satunya adalah graduasi mandiri sebanyak 445 KPM yang dinyatakan undur diri dari program PKH keluarga harapan secara sukarela.
Koordinator PKH Abdya Indra Pratama menjelaskan, jika dilihat dari persentase perolehan jumlah graduasi yang ditetapkan kemensos ditahun 2020 sejumlah 10%, PKH Aceh barat daya mampu melebihi target sebagaimana yang diharapkan oleh Pemerintah Pusat, tercatat di akhir final closing tahap IV 2019 posisi jumlah KPM PKH Aceh Barat Daya sejumlah 8.192 KPM hingga di penghujung final Closing Tahap IV tahun 2020 posisi KPM PKH dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya sejumlah 7.612 KPM, Tambahnya, jika dihitung persentase untuk 10% dari 8.192 KPM berarti ada sejumlah 819 KPM yang harus digraduasikan namun PKH Abdya mampu menggraduasi melebihi target yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Papar Korkab PKH.
Tantangan terberat di tahun 2021
Dari beberapa media online yang dilansir dan sempat menjadi trending topik di beberapa media platform media sosial terkait mensos menargetkan Graduasi KPM PKH sebesar 30 persen pada 2021, Korkab PKH Abdya indra memberikan tanggapan, "bagi kami itu merupakan tantangan yang sangat luar biasa kepada kami seluruh SDM PKH Aceh Barat Daya, dimana dengan segala keterbatasan, tentunya itu bukan perkara yang mudah, butuh strategi serta teknik dalam memberikan pemahaman kepada para KPM PKH, apalagi bagi mereka (KPM) yang memang selama ini sangat bergantungan terhadap bantuan sosial PKH", ditambahkan, selain peran pendampingan yang cukup strategis dalam merubah pola pikir para penerima manfaat baik dalam hal pemberdayaan maupun pengembangan potensi diri untuk berdikari, juga tak terlepas dukungan dari stakeholder yang ada di daerah terhadap sinergisitas dan sikronisasi program-program pengentasan kemiskinan bagi para penerima PKH yang ada di daerah, sehingga jangan sampai ada istilah "jamila" alias jadi miskin lagi setelah kpm tersebut tergraduasi dari penerima manfaat, Pungkasnya. Terkait respon Korkab Terhadap kebijakan pemerintah pusat terhadap kpm pkh di tahun depan ?, "kita tunggu saja tanggal mainnya termasuk mekanisme dan regulasi dari Kementerian Sosial" Tutupnya.