Berdasarkan kisah junior ini justru membuat saya tertarik membuat artikel pentingnya mendukung mimpi anak untuk meraih pendidikan setinggi mungkin meskipun si anak memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas.Â
Ada hal yang perlu kita sadari bahwa pendidikan juga penting untuk para disabilitas. Keterbatasan fisik bukanlah halangan yang membuat mimpi mereka harus rela terkubur. Apa alasannya?Â
1. Kesempatan Beasiswa Bagi Disabilitas Terbuka Lebar
Saya salut dengan motivasi junior saya yang tetap berpegang pada mimpinya untuk lanjut kuliah meskipun sempat vakum selama 1 tahun paska lulus SMA.Â
Ia bercerita berusaha keras mencari info beasiswa yang pas untuk dirinya. Bersyukurlah ia mendapatkan beasiswa yang mampu mewujudkan mimpi kuliah di kampus negeri.
Berikut adalah beberapa beasiswa yang bisa dicoba oleh adik-adik penyandang disabilitas untuk tetap bisa kuliah.Â
- Beasiswa LPDP khusus Disabilitas (Klik disini)Â
- Beasiswa Yakkum (Klik disini)Â
- Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek (Klik disini)Â
- Beasiswa IDN (Klik disini)Â
Kisah Antony Tsaputra mungkin bisa menjadi inspirasi. Meskipun terlahir dengan cacat fisik dirinya tetap optimis bisa meraih pendidikan setinggi mungkin. Melalui beasiswa LPDP, kini Antony mampu melanjutkan pendidikan S3 di University of New South Wales (UNSW) di Sidney, Australia (kisah selengkapnya klik disini)Â
Hal luar biasa sejak S1 hingga kini S3, Antony bahkan selalu mendapatkan beasiswa. Ini tandanya ada banyak beasiswa baik yang disediakan oleh pemerintah, instansi swasta, yayasan hingga kampus untuk menfasilitasi para disabilitas untuk mengenyam pendidikan setinggi mungkin.Â
Jangan pesimis bahwa kuliah hanyalah impian semata. Kisah Antony maupun junior saya adalah bukti bahwa selagi kita mau mencari informasi beasiswa dan mendaftar, kesempatan kuliah akan terbuka lebar.Â
2. Keterbukaan Pekerjaan Terfasilitasi
Pemerintah pun memberikan perhatian khusus bagi penyandang disabilitas untuk bekerja layaknya masyarakat umum. Ini tertuang jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor4 Pasal 14 Tahun 1997Â tentang Penyandang Cacat. Adapun pasal tersebut menjelaskan menjelaskan:Â
"Perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat dengan mempekerjakan penyandang cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan" (Sumber klik disini)Â