Mohon tunggu...
Indra Edy Syahputra
Indra Edy Syahputra Mohon Tunggu... Advokasi/Analisis Pengembangan

Menjadi Penting Bukan Harus Menjadi Orang Penting

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menjaga Transparansi dan Integritas Perjuangan ASN PPPK R2 dan R3

4 Juli 2025   18:12 Diperbarui: 4 Juli 2025   18:12 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat undangan Rakornas AP3KI Sumber: AP3KI


Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori R2/R3 merupakan halpenting untuk memastikan keadilan dan kepercayaan dalam birokrasi. Transparansiberarti semua proses seleksi, penempatan, dan evaluasi dilakukan secara terbukadan dapat dipantau oleh publik, sehingga meminimalkan kemungkinan praktikkorupsi atau nepotisme. Sementara itu, integritas melibatkan komitmen ASN PPPKuntuk menjalankan tugasnya dengan jujur dan bertanggung jawab, serta berpegangteguh pada prinsip-prinsip etika dan profesionalisme. Dengan menegakkan keduaaspek ini, diharapkan ASN PPPK dapat berfungsi secara optimal dalam memberikanlayanan publik yang berkualitas dan dipercaya oleh masyarakat, serta meningkatkancitra positif institusi pemerintahan di mata publik.

Pendahuluan

Dalam perjuangan panjang mewujudkan keadilan bagi tenaga honorer R2 dan R3 agardiangkat menjadi ASN PPPK, publik saat ini dihadapkan pada munculnya forum-forumatau asosiasi yang mengklaim sebagai representasi perjuangan nasional. Salah satu yangmengemuka adalah AP3KI (Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaIndonesia), yang dalam undangan resminya tertanggal 21 Juni 2025 menggelar RapatKoordinasi Nasional (Rakornas) pada 5--6 Juli 2025 di Gedung DPR RI.

Kegiatan tersebut, walau tampak formal dan mengundang sejumlah narasumber dariinstansi negara, justru menyisakan banyak tanda tanya serius yang perlu dijawab secaratransparan dan objektif.

STATUS AP3KI DALAM STRUKTUR KELEMBAGAAN ASN

AP3KI merupakan organisasi profesi berbadan hukum perkumpulan, sebagaimanatercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Secara kelembagaan, AP3KI tidak berada dalam struktur resmi instansi pembinakepegawaian negara seperti BKN maupun Kementerian PAN-RB.

  • Dengan demikian, secara hukum, AP3KI bukanlah lembaga negara dan tidakmemiliki kewenangan administratif ataupun mandat konstitusional sebagairepresentasi formal aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja (PPPK).
  • Sampai saat ini, ketentuan perundang-undangan belum menetapkan AP3KIsebagai bagian dari struktur kelembagaan yang diatur secara eksplisit dalam regulasi kenegaraan mengenai ASN.

PERTANYAAN PUBLIK ATAS PEMANFAATAN FASILITAS NEGARA

Dalam undangan resmi AP3KI No. 43/AP3KI/VII/2025, tertulis bahwa kegiatan Rakornas akan dilaksanakan di:

GEDUNG AUDITORIUM DPR-RI, JAKARTA

pertanyaan yang muncul:

  • Apakah AP3KI mendapat izin resmi tertulis dari Sekretariat Jenderal DPR RI?
  • Perlu kiranya dijelaskan dalam kapasitas apa kehadiran DPR RI pada kegiatan tersebut, mengingat AP3KI bukan merupakan lembaga resmi negara.

Ketiadaan landasan hukum atau prosedur formal yang jelas dapat membuka ruang bagi interpretasi publik mengenai ketidaksesuaian penggunaan atribut dan fasilitasmilik negara.

R2 & R3 ADALAH DATA RESMI BKN --- BUKAN PROPERTI ORGANISASI

Istilah R2 dan R3 merujuk pada hasil verifikasi dan validasi BKN Tahun 2022--2023 terhadap tenaga non-ASN yang memenuhi syarat pengangkatan menjadi PPPK.Merujuk pada:

  • SE MenPAN-RB No. B/185/M.SM.01.00/2022
  • SE BKN No. 1/SE/I/2023 tentang Pengolahan Data Honorer

Kategorisasi ini bersifat nasional dan legal, dan tidak melekat hanya pada satu asosiasi. Dengan demikian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun