Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori R2/R3 merupakan halpenting untuk memastikan keadilan dan kepercayaan dalam birokrasi. Transparansiberarti semua proses seleksi, penempatan, dan evaluasi dilakukan secara terbukadan dapat dipantau oleh publik, sehingga meminimalkan kemungkinan praktikkorupsi atau nepotisme. Sementara itu, integritas melibatkan komitmen ASN PPPKuntuk menjalankan tugasnya dengan jujur dan bertanggung jawab, serta berpegangteguh pada prinsip-prinsip etika dan profesionalisme. Dengan menegakkan keduaaspek ini, diharapkan ASN PPPK dapat berfungsi secara optimal dalam memberikanlayanan publik yang berkualitas dan dipercaya oleh masyarakat, serta meningkatkancitra positif institusi pemerintahan di mata publik.
Pendahuluan
Dalam perjuangan panjang mewujudkan keadilan bagi tenaga honorer R2 dan R3 agardiangkat menjadi ASN PPPK, publik saat ini dihadapkan pada munculnya forum-forumatau asosiasi yang mengklaim sebagai representasi perjuangan nasional. Salah satu yangmengemuka adalah AP3KI (Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaIndonesia), yang dalam undangan resminya tertanggal 21 Juni 2025 menggelar RapatKoordinasi Nasional (Rakornas) pada 5--6 Juli 2025 di Gedung DPR RI.
Kegiatan tersebut, walau tampak formal dan mengundang sejumlah narasumber dariinstansi negara, justru menyisakan banyak tanda tanya serius yang perlu dijawab secaratransparan dan objektif.
STATUS AP3KI DALAM STRUKTUR KELEMBAGAAN ASN
AP3KI merupakan organisasi profesi berbadan hukum perkumpulan, sebagaimanatercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Secara kelembagaan, AP3KI tidak berada dalam struktur resmi instansi pembinakepegawaian negara seperti BKN maupun Kementerian PAN-RB.
- Dengan demikian, secara hukum, AP3KI bukanlah lembaga negara dan tidakmemiliki kewenangan administratif ataupun mandat konstitusional sebagairepresentasi formal aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja (PPPK).
- Sampai saat ini, ketentuan perundang-undangan belum menetapkan AP3KIsebagai bagian dari struktur kelembagaan yang diatur secara eksplisit dalam regulasi kenegaraan mengenai ASN.
PERTANYAAN PUBLIK ATAS PEMANFAATAN FASILITAS NEGARA
Dalam undangan resmi AP3KI No. 43/AP3KI/VII/2025, tertulis bahwa kegiatan Rakornas akan dilaksanakan di:
GEDUNG AUDITORIUM DPR-RI, JAKARTA
pertanyaan yang muncul:
- Apakah AP3KI mendapat izin resmi tertulis dari Sekretariat Jenderal DPR RI?
- Perlu kiranya dijelaskan dalam kapasitas apa kehadiran DPR RI pada kegiatan tersebut, mengingat AP3KI bukan merupakan lembaga resmi negara.
Ketiadaan landasan hukum atau prosedur formal yang jelas dapat membuka ruang bagi interpretasi publik mengenai ketidaksesuaian penggunaan atribut dan fasilitasmilik negara.
R2 & R3 ADALAH DATA RESMI BKN --- BUKAN PROPERTI ORGANISASI
Istilah R2 dan R3 merujuk pada hasil verifikasi dan validasi BKN Tahun 2022--2023 terhadap tenaga non-ASN yang memenuhi syarat pengangkatan menjadi PPPK.Merujuk pada:
- SE MenPAN-RB No. B/185/M.SM.01.00/2022
- SE BKN No. 1/SE/I/2023 tentang Pengolahan Data Honorer
Kategorisasi ini bersifat nasional dan legal, dan tidak melekat hanya pada satu asosiasi. Dengan demikian
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!