Mohon tunggu...
INDRA BIANTONG
INDRA BIANTONG Mohon Tunggu... Animator - Taruna POLTEKIP

Poltekip LI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Diskrepansi Prospek Pemasyarakatan, SOP Bermasalah?

24 Mei 2019   14:48 Diperbarui: 24 Mei 2019   18:53 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dinamika pencapaian pemasyarakatan kini dipertanyakan. Hiruk pikuk masalah pemasyarakatan kian bertambah sehingga bukan jadi keganjilan penilaian jika fakta prospek pemasyarakatan memang cenderung inefektif dan inefisiensi.

Kini, ketidaksesuaian realisasi kerja terlihat sangat gamblang. Terbukti dari penegak hukum yang menerapkan tahanan rumah atau tahanan kota - mereka cenderung menerapkan tahanan rutan. Ditambah lagi dengan beberapa kasus tindak pidana ringan, seperti kasus pencurian sandal, kayu, buah, sayuran, dan sebagainya yang seharusnya tidak perlu dipidana penjara namun bisa dipidana bersyarat atau pidana alternatif lainnya, berkata lain di lapangan.

Demikian juga dengan penyalahgunaan aturan undang-undang. Lebih dari 150 UU merekomendasikan pidana penjara bagi siapa saja yang mengungkapkan kritik yang dianggap negatif oleh para pembesar negara. Bayangkan update status di media sosial saja ancamannya pidana penjara. Tercatat terdapat 324 kasus hingga tahun 2018 lalu yang dianggap menjadi "hate speech" . Lalu apakah sesuai jika kini ada pembatasan kritik kepada masyarakat di negara demokrasi?

Merembet pula pada kebijakan pecandu atau pemakai narkotika dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (Peraturan BNN 11/2014). Tercatat bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai tersangka dan atau terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi. Namun malah belakangan ini mereka dipidana semakin tinggi atau di atas 4 tahun.

Peran oknum di balik jabatan semakin marak dimana masih ada keengganan bagi mereka, kepala rutan, untuk membebaskan tersangka atau terdakwa yang sudah lewat masa tahanannya. Dengan bertudung pada PP. 99 Tahun 2012 mengenai pengetatan remisi dan pembinaan luar lapas berdampak yang membuat narapidana yang seharusnya cepat bebas namun harus tetap berada di dalam akibat regulasi tersebut. Namun tidak disangka sesungguhnya ini menjadi peluang bagi oknum demi keuntungan personal. Tanpa disadari bukan hanya narapidana yang dirugikan, melainkan negara juga dirugikan karena menimbulkan overstaying yang mana menjadikan kebutuhan anggaran semakin meningkat. 

Di sisi lain tak kurang pemerintah dalam usahanya mengatasi overstaying yang demikian. Seperti yang diujarkan oleh Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, sebagai rencana tahun ini, Kamis lalu (13/9/2018), "Kami mengusulkan penambahan pagu anggaran Rp 1.026.657.074.000."  Dijelaskan bahwa anggaran itu khusus untuk pembangunan lapas dan rutan.

Namun realisasinya saat ini berbeda dengan amanat KUHP bahwa seharusnya ada 1.200 lapas dan rutan. Kenyataannya baru ada 489 lapas dan rutan yang ada di Indonesia. 

Banyaknya ketidakpuasan masyarakat membuat mereka turut ikut kritis angkat bicara agar pemerintah turun tangan untuk memperbaiki standar operasional prosedur berkenaan dengan pemasyarakatan. Karena jika tidak demikian, akan sampai kapan pemasyarakatan menjadi lahat diskrepansi? - IB

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun