TIDAK ada gading yang tak retak, begitupun sebuah kebijakan, peraturan dan prosedur. Termasuk upaya pemerintah menekan potensi masuknya virus mutasi Covid-19. Virus mutasi SARS-CoV-2 , yang melanda Inggris pada akhir Desember 2019.
Sesuai dengan SE No. 4 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Maka terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 14 Januari 2020. Pelarangan masuk WNA ke Indonesia mulai diberlakukan.
Bagaimana dengan WNI? Itulah pertanyaan dari beberapa kalangan yang melihat celah surat edaran tersebut. Kritik, saran, kekhawatiran dan keluhan, adalah sah dan tidak untuk diperdebatkan.Â
Padahal, surat edaran sebelumnya. SE No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Masih berlaku hingga tanggal 8 Januari 2021.
Langkah pemerintah, melalui gugus tugas Covid-19 perlu diapresiasi. Bagi yang meragukan, baiknya melakukan pengawasan dan kritik yang konstruktif.Â
Peran serta masyarakat, tidak bertumpu pada argumentasi semata. Namun berupa tindakan dalam lingkungan dan aktifitas sehari-hari. Sudahkah protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik.
Mengingat, masih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi. Faktor kejenuhan dan mengabaikan peringatan menjadi bermacam alasan untuk melonggarkan kewaspadaan.Â
Kerumunan, berujung pada tindak pidana. Sekelumit dinamika yang harus diurai pemangku kebijakan negeri ini. Lain daerah, lain pula polah.