Mohon tunggu...
Indigo
Indigo Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Penyimak persoalan-persoalan sosial & politik,\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilih PMI Atau BSMI?

11 September 2012   13:27 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:37 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelum kita semua terjebak kedalam pemberitaan yang tendensius yang malah menghasilkan konflik meskipun masih dalam tataran komentar-komentar, alangkah baiknya untuk menyimak pernyataan Bulan Sabit Merah (BSMI) terkait RUU LPM atau RUU Kepalangmerahan berikut ini :

PERNYATAAN SIKAP

DEWAN PENGURUS NASIONAL BULAN SABIT MERAH INDONESIA TERHADAP PROGRAM LEGISLASI NASIONAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA ATAS RANCANGAN UNDANG UNDANG TENTANG KEPALANGMERAHAN

Segala puji hanya bagi Allah SWT atas kasih sayang yang berlimpah sehingga selalu memberikan petunjuk kepada kita untuk senantiasa menolong sesama dan melaksanakan segala bentuk kebaikan, serta mencegah melakukan segala bentuk keburukan dan kejahatan. Sholawat dan Salam atas Rasulullah tauladan seluruh umat manusia beserta keluarga, sahabat dan orang-orang yang senantiasa mengikuti jejak langkahnya hingga Hari Perhitungan.

Indonesia, negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, yang penduduknya terdiri dari berbagai macam suku, budaya, dan agama, sangat membanggakan menjadi negara yang memiliki keberagaman. sesuai dengan motto nasional Bhinneka Tunggal Ika, walaupun berbeda-beda tetapi satu jua. Indonesia juga menjadi negara dimana Islam, demokrasi, dan modernitas dapat hidup berdampingan dan nilai-nilai Islam diterapkan dalam keberagaman budaya disamping nilai-nilai budaya yang lain.

Tetapi, keresahan mulai mengusik ditengah kedamaian dalam keberagaman yang dirasakan masyarakat Indonesia dengan adanya program legislasi nasional melalui pembahasan RUU tentang Kepalangmerahan, sementara itu berbagai kejadian bencana alam dan persoalan kemanusiaan yang terus menerus seakan tanpa henti dialami bangsa Indonesia hingga saat ini sangat menuntut kita untuk tidak hidup terkotak-kotak yang hanya mementingkan kelompok sendiri.

Sejumlah persoalan yang beragam tersebut tidak bisa diselesaikan sendiri, tidak bisa diselesaikan oleh satu kelompok atau sebuah lembaga saja, tetapi meminta kita semua bekerja bersama saling melengkapi dan berpartisipasi memberikan pengorbanan penuh untuk menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa.

Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan keprihatinan mendalam atas keresahan yang muncul di tengah mayarakat sebagai akibat bergulirnya pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Kepalangmerahan yang menghilangkan partisipasi sebagaian kelompok masyarakat untuk berkontribusi memberikan solusi atas berbagai persoalan kemanusiaan yang dialami bangsa Indonesia.

Oleh karenanya kami sampaikan keberatan kami atas pembahasan RUU tentang Kepalangmerahan, serta mengingatkan dan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan seluruh bangsa Indonesia untuk: 1. Menjunjung tinggi dan komitmen terhadap UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan Negara, melalui partisipasi aktif dalam memberikan kontribusinya untuk penyelesaian berbagai persoalan kemanusiaan bangsa Indonesia.

2. Memiliki, memelihara dan melestarikan human social capital, yaitu bukan sekedar jumlah manusia yang pintar saja untuk menyelesaikan persoalan bangsa ini tetapi kerjasama diantara manusia dan komponen bangsa Indonesia, diantara kelompok masyarakat dan lembaga kemanusiaan yang ada untuk berkorban menolong sesama, dan memberikan kontribusi yang saling melengkapi bagi penyelesaian atas berbagai persoalan kemanusiaan yang muncul.

3. Menyadari, memelihara dan melestarikan lambang Bulan Sabit Merah yang telah menjadi bagian budaya bangsa yang mengakar di hati mayoritas bangsa Indonesia sehingga mampu membakar semangat yang tinggi menolong sesama dengan penuh keikhlasan dalam berbagai bentuk kejadian bencana dan persoalan kemanusiaan.

4. Membatalkan dan menarik kembali Rancangan Undang Undang tentang Kepalangmerahan dari agenda Program Legislasi Nasional yang sesungguhnya justru akan merugikan dan melemahkan Ketahanan Sosial Nasional Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun