Mohon tunggu...
BMP Panjaitan
BMP Panjaitan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Menjadi orang penting di Kingdom

Hidup di dunia hanya numpang karna kita kewarganegaraan Sorga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Selendang Batak Ulos Tidak Bermistik, Mengapa Harus Dibakar?

31 Maret 2019   18:14 Diperbarui: 31 Maret 2019   18:25 871
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Sibahen n alas na so dung olo mohop, sialo na ngali sitenggang ombun manorop

Maksudnya ulos akan membuat seseorang merasa hangat (las) tetapi tidak kepanasan (mohop), mengusir hawa dingin yang menusuk tulang. Memang harus diakui bahwa ulos sangat bermanfaat sebagai penghangat tubuh, terutama bagi masyaraakat Batak yang tinggal di Bona Pasogit di mana wilayah tersebut adalah daerah pegunungan dan dataran tinggi yang berhawa dingin, sehingga penggunaan ulos bahkan dipakai untuk tidur terutama oleh para kaum lanjut usia.

Sebagai diketahui, bahwa sumber yang dpat menimbulkan 'panas' ada matahari, api, dan ulos. Secara khusus ulos mampu meberikan kehangatan kepada orang yang mempergunakannya, artinya orang tersebut 'terlindung' secara badaniah, bahkan jika dikaitkan dengan upacara adat, maka ulos diyakini dpat memenuhi suasana batiniah, sehingga ada ungkapan leluhur mengatakan "Mangulosi badan dohot tondimuna (melindungi tubuh dan roh)". Sudah saatnya ungkapan tersebut tidak lagi di pertahankan sebab yang melindungi tubuh dan manusi adalah Tuhan Yang Maha Esa.

3. Pemberi dan Penerima Ulos

Mangulosi artinya memberikan ulos, berarti disana ada dua unsur, yakni pemberi dan penerima ulos. Untuk hal ini leluhur menetapkan :

  1. Orang yang berada di atas kita dalam hubungan kekerabatan (na diginjang ni tutur niba) yang boleh mangulosi, misalnya hulahula kepada borunya, natoras kepada anak-cucunya, saudara yang lebih tua derajat kekeluargannya (bukan umur) kepada yang lebih muda.
  2. Orang yang berada di bawah kedudukan kita dalam hubungan kekerabatan (na di toru ni tutur niba) lah yang diulosi, misalnya pihak boru terhadap hulahula, anak-cucu terhadap natoras, atau adik dari abangnya.

4. Beberapa Pemahaman yang Menyangkut Ulos

a.Ulos menurut istilah atau sebutannya (Panggoarina)

  1. Ulos Herbang, disebut sebagai selendang Batak, yakni ulos dalam pengertian harafiah, tenunan tradisional Batak yang memiliki corak, fungsi dan peruntukkan sendiri-sendiri
  2. Ulos Na Sora Bruk (Selendang yang tidak pernah using atau lapuk), yakni istilah ulos yang dimaksud adalah sebidang tanah, baik kebun, sawah, lading yang diberikan kepada seseorang
  3. Ulos Tinonun Sadari (Selendang Sehari Jadi,) yakni uang, yang maksudnya sama dengan ulos Herbang
  4. Ulos Dalan Pasupasu (selendang berkat, selendang rohani), yakni segala ucapan atau perkataan yang disampaikan kaum kerabat, khusunya oleh hulahula, sebagai hata nauli hata na denggan na pinasahat ni tutur.

b.Ulos menurut fungsinya

Ditinjau dari fungsi dan peruntukkannya, maka ulos dapat dibagi dalam beberapa bentuk, antara lain,

  1. Sebagai perlambang adat, yakni menggambarkan wujud kasih kaum kerabat kepada pihak penerima
  2. Sebagai pakaian, baik dalam hubungan upacara adat atau sehari-hari
  3. Sebagai selendang (sampe-sampe), sekedar selendang kaum wanita, pemakaiannya digantungkan pada bahu
  4. Sebagai sabuk, yakni pemakaiannya dililit sebagai pengganti sarung atau pakaian bagian bawah
  5. Sebagai gendongan (parompa). Alat menggendong bayi atau anak kecil.
  6. Sebagai selimut (ulos Modom), sebagai alat untuk menyelimuti tubuh saat tidur ataupun kedinginan.

c. Ulos sebagai Perlambang Adat

Ulos Pansamot, yakni ulos yang menjadi bagian daripada hak orangtua pengantin pria sehubungan dengan upacara adat perkawinan anaknya laki-laki. Disebut pansamot karena orangtua pengantin pria sebagai penanggung jawab sinamot yang akan dipersembahkan kepada orang tua pengantin wanita

  1. Ulos Pargomgom, yakni ulos yang menjadi bagian dai hak ibu pengantin pria sehubungan dengan upacara adat perkawinan anaknya laki-laki. Disebut pargomgom, karena ibu pengantin prialah penerima tongkat estafet 'pembimbingan dan perlindungan (panogunoguon dohot manggomgom)' pengantin wanita ( parumaenna), yang selama ini dipegang oleh ibu pengantin wanita.
  2. Ulos Hela, yakni ulos yang menjadi bagian daripada hak pengantin sehubungan dengan upacara adat pernikahan mereka, biasanya untuk Ulos Hela selalu dipilih yang paling baik dari seluruh ulos yang dibarikan, antara lain dari jenis sedum
  3. Ulos Pamarai,yakni ulos yang menjadi hak salah seorang saudara kandung sebagai orangtua pengantin pria, di tunjuk sebagai pamarai (jika lebih dari dua orang bersaudara)
  4. Ulos Sihunti Ampang, yakni ulos untuk kakak atau adik pengantin pria atau namborunya.
  5. Ulos Simandokkon (Ulos Simolohon), yakni ulos yang menjadi hak salah seorang saudara kandung pengantin pria atau amangudanya
  6. Ulos Sigadis Boru, yang menjadi bagian daripada hak seorang keturunan saudara ayah atau kakek pengantin pria
  7. Ulos Todoan, ulos yang menjadi bagian hak salah seorang saudara dari keturunan kakek pengantin pria atau keturunan kakek satu cabang (saompu)
  8. Ulos Parorot, yakni ulos yang menjadi bagian daripada hak salah seorang namboru pengantin pria

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun